Malang, PERSPEKTIF –Dalam surat edaran Rektor Nomor: 7479/UN.10/TU/2015, disebutkan mengenai aturan alur keluar-masuk kendaraan bermotor, serta keharusan menggunakan stiker tanda kendaraan untuk seluruh civitas akademika Universitas Brawijaya (UB).
Dalam pelaksanaannya, menurut Widodo Yuwono selaku Komandan Keamanan UB, menjelaskan bahwa, kebijakan penggunaan stiker ini menjumpai beragam kendala, mulai dari stiker yang mudah rusak, dicuri saat kendaraan diparkirkan di luar kampus, hingga disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.
Ketika ditanyai perihal ini, Widodo mengatakan, “Kalau bisa (penerapannya), untuk menghindari overload, jadi, larangan itu untuk setahun, tapi yang jalan hanya satu semester,” jelasnya, pada (31/3).
Ia juga menambahkan stiker ini pun baiknya diganti dengan kualitas yang lebih bagus, agar tidak mudah dicuri dan disalahgunakan.
Menurut Robertus Wijaya, mahasiswa Ilmu Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UB, kendala lain yang juga ditemui oleh para pengguna kendaraan civitas akademika UB dalam beberapa waktu, ialah stiker kendaraan tak diperiksa, di mana hal ini pun patut diperhatikan karena berkaitan erat dengan keamanan.
“Cuma di awal-awal kebijakan itu dikeluarkan, diperiksa mungkin sekitar satu bulan. Setelah itu sudah nggak diperiksa lagi,” ujar Robertus, pada (3/4).
Karena kendala-kendala seperti inilah Robertus menambahkan bahwasanya hal ini perlu dikaji ulang demi kebijakan yang lebih solutif. “Stiker parkir ini janganlah sampai dipersulit, dan lain sebagainya, dengan regulasi yang berbelit-belit,” pungkasnya. (miq/pch/lta)