Lompat ke konten

Tawarkan Pengajuan Proposal Berbasis IT

Malang, PERSPEKTIF – Tahun ini, ada beberapa permasalahan yang menimpa sebagian Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Universitas Brawijaya (UB). Salah satunya, yakni permasalahan lambatnya proses persetujuan kegiatan kemahasiswaan oleh pihak rektorat.

“Buat persetujuan kegiatan itu lama, dari atas (rektorat) disetujuinya 2 minggu sebelum acara, ada juga 2 hari sebelumnya, bahkan ada juga yang disetujui setelah acaranya berlangsung. Bahkan karena hal tersebut ada UKM yang memundurkan jadwal kegiatannya,” keluh Humas aliansi Solidaritas UKM Brawijaya (SUAR).

Mohammad Bisri, Rektor UB, mengatakan, agar permasalahan itu tidak terjadi lagi, maka harus ada prosedur yang mengatur mengenai hal-hal tersebut, yang nanti akan dijadikan landasan.

“Saya memang meminta sekarang harus ada prosedurnya, biar UKM itu memang jalan, karena anggarannya saya naikan saat ini untuk kemahasiswaan. Dalam rangka perbaikan prestasi mahasiswa juga, walaupun kita sudah lumayan bagus,” ujar Bisri.

Bisri menambahkan bahwa wacana tersebut saat ini sedang dalam proses pengggodokan di dalam buku panduan UKM. “Sehingga semua sama nanti, mahasiswa mau mengajukan atau mengerjakan proposal via online. Sehingga tidak ada lagi tatap muka, suka tidak suka. Itu di buku panduan, sekarang sudah dibuat, diproses,” paparnya.

Ia kemudian menawarkan pengajuan proposal berbasis teknologi informasi melalui sistem online. Menurutnya, hal ini demi menata tata kelola lembaga yang efisien dan efektif. Sehingga, tambahnya, tidak perlu tatap muka, dan meminimalisir potensi lambat di proses.

“Jadi proposal masuk IT (Information and Technology), justifikasi IT jadi tidak bejubel, jadi fair,” ujar Bisri.

Menanggapi hal itu, Ikhsanuz Sipisang, Menteri Pemuda dan Olahraga Eksekutif Mahasiswa 2016, menilai wacana tersebut memang telah digelontorkan oleh rektorat. “Namun dalam mewujudkannya tidak semudah membalikkan telapak tangan. Nantinya akan diadakan recruitment staf ahli IT yang akan dilakukan oleh, khususnya, Warek III untuk meng-create itu,” ujarnya.

Ikhsan menambahkan ada tanggapan positif dari UKM mengenai hal itu. Karena sistem ini dinilai efektif. Alur pengajuan proposal menjadi dapat dikontrol, mulai dari posisi proposal sudah sampai pada bagian mana, jumlah dana yang cair dan sebagainya.

Selain itu, Bisri menerangkan bahwa ia telah mengeluarkan peraturan Rektor yang mengatur mengenai kegiatan mahasiswa non-komersil tidak harus bayar. Wakil Rektor III telah sepakat mengenai hal tersebut.

“Nanti WR III yang menentukan apakah proposal itu komersial atau tidak. Jadi, biro itu tinggal melaksanakan, jangan dikasih tugas lagi. Kita ini biasanya prosesnya, diproses, diproses, diproses. Bingung lagi yang di bawah, ini diproses diapain lagi. Saya minta nanti yang memverifikasi adalah WR III komersil atau bukan. Biar yang diprotes WR III nya,” tutup Bisri. (din/ttm/ank/lta)

(Visited 158 times, 1 visits today)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Iklan

E-Paper

Popular Posts

Apa yang kamu cari?