Malang, PERSPEKTIF – Pada awal Mei 2024, pada laman media sosial Instagram muncul akun bernama @brawijayakorup yang mengunggah sekumpulan data-data mahasiswa Universitas Brawijaya (UB) yang diduga melakukan penyalahgunaan Kartu Indonesia Pintar- =Kuliah (KIP-K). Kehadiran akun ini berhasil menarik perhatian mahasiswa, termasuk di lingkungan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UB. Namun, adanya akun tersebut memicu polemik karena disinyalir kurangnya verifikasi data yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman.
Menanggapi hal tersebut, Radan Nurseta, selaku Menteri Advokasi dan Kesejahteraan Mahasiswa (Advokesma) Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FISIP UB, menyayangkan dibentuknya akun brawijayakorup. Ia mengungkapkan dua alasan utama atas penentangannya terhadap kehadiran akun ini, yaitu menimbulkan doxxing dan pelanggaran Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang penyebaran data pribadi. Ia juga menegaskan perlunya verifikasi tambahan karena mahasiswa yang diunggah pada akun tersebut masih sebatas terduga.
“Jadi kita tidak membenarkan bahwa orang-orang yang ada di dalam postingan itu pada akhirnya untuk disebarluaskan data-data yang bersumber pribadi cuma dalam hal ini kita juga apa namanya menegaskan juga bahwa di sini masih terduga. Kita juga butuh verifikasi lanjutan juga ke pihak yang berwenang,” tutur Radan (07/05)
Mengenai wadah pelaporan, Radan menjelaskan bahwa pihak BEM FISIP UB telah membuka layanan informasi lewat layanan Advokesma untuk mengetahui sekaligus mengadukan mahasiswa yang dirasa melakukan penyalahgunaan KIP-K di lingkungan kampus, khususnya lingkungan FISIP UB.
“Kita arahkan ke advokesma jadi teman-teman yang misalkan memiliki keresahan atau sekiranya memang merasa ada beberapa teman-teman dari kita yang mungkin ya diduga untuk menyalahgunakan ataupun tidak tepat menerima KIP-K bisa disalurkan lewat layanan itu” jelasnya
Perihal laporan penyalahgunaan KIP-K di lingkungan FISIP UB, Radan mengatakan pada tanggal 30 April dirinya mendapatkan laporan pertama kepada dirinya yang diteruskan kepada Presiden BEM dan juga Wakil BEM untuk ditindaklanjuti dengan cara berkomunikasi aktif kepada pihak dekanat.
Sementara itu, Bambang Dwi Prasetyo sebagai Wakil Dekan III FISIP menyatakan bahwa pihaknya belum memiliki informasi yang cukup terperinci mengenai kasus tersebut. Namun, ia menjelaskan bahwa penyaluran beasiswa, termasuk KIP-K, ditentukan oleh kementerian dan bukan oleh pihak kampus. Meskipun begitu, jika terbukti ada penyalahgunaan, tindakan akan diambil sesuai dengan prosedur yang berlaku, termasuk pencabutan status mahasiswa.
“Tapi kalau memang benar ada yang menyalahgunakan itu (beasiswa, red) pasti kalau ketahuan ya tahun-tahun sebelumnya bisa dikeluarin. Artinya dia tidak melakukan sesuai dengan isian data dan lain-lain,” tegas Bambang (16/05).
Tentang keterlibatan pihak fakultas atau universitas terkait ditemukan adanya penyalahgunaan KIP-K ini, Bambang menjelaskan bahwa pihak fakultas memiliki wewenang untuk ikut campur dalam urusan tersebut. Namun begitu, Bambang juga menekankan perlunya laporan yang benar dan valid atas pelaku penyalahgunaan KIP-K ini.
“Kalau misal dari datanya orang tuanya masih mampu pasti ada peninjauan kembali. Cuma kalau ga punya data mau gimana kan ya, karena mungkin bisa jadi karena temannya iri, terus di-stop aja KIP-nya kan nggak bisa gitu. Kan ada tahapan-tahapan dan mekanismenya,” pungkas Bambang.
Bambang juga menambahkan bahwa pihak dekanat perlu melakukan penindaklanjutan kepada pelaku penyalahgunaan KIP-K jika memang ditemukannya penyalahgunaan oleh mahasiswa. Ia juga berharap para mahasiswa penerima beasiswa untuk segera melaporkan kepada pihak dekanat jika dirasa dirinya sudah mampu dan sudah bisa melepas beasiswa yang mereka terima. (pa/cvl/nat/yn)




