Lompat ke konten

Kelanjutan Kasus Kekerasan Seksual BEM FISIP UB 2023

FISIP UB (PERSPEKTIF/Gratio)

Malang, PERSPEKTIF  – Pada bulan September 2023, kasus kekerasan seksual (KS) kembali menghebohkan masyarakat Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Brawijaya (UB) setelah adanya rilis pers melalui sosial media Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FISIP UB. Tindakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh internal BEM FISIP UB yakni salah satu fungsionaris Biro Pemberdayaan Aparatur Organisasi (PAO). Hal ini menjadi ancaman mengenai ruang aman di lingkungan kampus.

Seperti yang dilansir dalam berita Mengulik Penanganan Kasus Kekerasan Seksual BEM FISIP, Presiden BEM FISIP UB 2023 sudah menonaktifkan  Kepala Biro PAO dari jabatannya dan hak serta fungsinya dalam kabinet BEM FISIP UB 2023. Namun, kabar mengenai penanganan kasus kekerasan seksual ini belum terdengar kembali kelanjutannya. Padahal, ketika kasus ini terungkap, beragam perkataan kutukan terdengar keras pada pelaku dan tindakan kekerasan seksual yang dilakukan.

Upaya BEM FISIP 

Selain penonaktifan yang dilakukan oleh BEM kepada pelaku kekerasan seksual, melalui wawancara dengan Kinanti Cintyabilla selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Pemberdayaan Perempuan Progresif (P3), BEM mengutuk keras terjadinya kekerasan seksual yang terjadi di internal organisasi mereka.

Bahkan menurut Kinanti, dibentuknya Tim 12 oleh BEM telah menunjukkan bagaimana upaya mereka dalam menindaklanjuti dan menyelesaikan kasus tersebut. Tim 12 ini lah yang nantinya menurut Kinanti akan menjembatani koordinasi antara pihak BEM dengan pihak Unit Layanan Terpadu Kekerasan Seksual dan Perundungan (ULTKSP).

“Kita punya Tim 12 yang saling membantu untuk cari informasi, kita juga reach up ke penyintas dan bagaimana keinginan penyintas untuk melaporkan ke ULTKSP,” ujar Kinanti yang menggambarkan Tim 12 sebagai jembatan bagi penyintas dengan ULTKSP (8/11).

Kinanti pun menambahkan jika pihaknya telah berkoordinasi secara langsung dengan pihak ULTKSP melalui form yang sudah disediakan oleh ULTKSP sendiri, “Kalau koordinasi kita langsung koordinasi ke layanan pengaduan ULTKSP. Jadi kita menggunakan form yang sudah di biodata Instagram ULTKSP sendiri, dari saya sendiri selaku Dirjen P3 langsung menginformasikan ke tim internal dari ULTKSP. Jadi BEM membantu menghubungkan, di dalam Tim 12 tidak tahu detail kejadian penyintas.”

Koordinasi dengan ULTKSP

Akan tetapi menurut Erza Kilian, Ketua Tim ULTKSP FISIP UB, pihaknya sendiri masih belum mengetahui dengan jelas bagaimana tindakan dan upaya yang telah dilakukan oleh BEM sejauh ini. Mereka hanya mengetahui jika memang ada tim yang dibentuk oleh BEM, namun tidak tahu pasti mengenai fungsi dari tim tersebut. 

“Saya sendiri tidak tahu pasti untuk penanganan dari BEM-nya. Maksudnya hal-hal apa saja yang sudah dilakukan oleh BEM itu kami tidak memiliki informasi yang lengkap. Tapi sepertinya ada tim yang dibentuk dari BEM sendiri begitu seingat saya. Saya tidak tahu apakah fungsi timnya itu memang untuk menyelesaikan internal di dalam BEM-nya sendiri atau seperti apa saya kurang tahu pasti itu,” ujar Erza kepada Perspektif (13/11).

Meskipun begitu, Erza cukup menghargai inisiatif maupun upaya yang sudah dilakukan oleh BEM. Selain itu, pihak ULTKSP sendiri juga telah berusaha untuk selalu berkoordinasi dengan BEM melalui TimMahasiswa yang mereka punya.

“Tapi yang saya tahu bahwa kalau dari ULTKSP kami punya tim dari mahasiswa. Dari tim itu memang secara rutin berkonsultasi dengan BEM,” ujar Erza menjelaskan bagaimana selama ini mereka berkoordinasi.

Lebih lanjut lagi, pihak ULTKSP sudah melakukan penanganan sesuai dengan prosedur Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ditentukan. Per tanggal 13 November 2023, Erza mengungkapkan sedang di tahap menunggu untuk mempersiapkan rekomendasi bagi Wakil Dekan (WD) 3. 

“Kami akan melakukan paling minim dua pemanggilan, yaitu pemanggilan pertama untuk penyintasnya dan pemanggilan kedua itu untuk terduga atau terlapornya. Untuk kasus yang BEM ini dua-duanya sudah kami lakukan. Dan sesuai dengan SOP berikutnya, kewajibannya dari sisi ULTKSP itu kami akan bikin surat rekomendasi yang kemudian akan kami serahkan kepada WD 3 untuk ditindaklanjuti,” paparnya.

Mengenai pemberian sanksi, Erza mengaku bahwa ULTKSP tidak diberikan hak maupun wewenang untuk melakukan hal tersebut. Ia melanjutkan, hanya pihak rektorat dan dekanat yang bisa memberikan sanksi. 

“ULTKSP ataupun Satgas (Satuan Tugas, red) PPKS (Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual, red) itu kemudian tidak ada fungsi menyangsi atau memberikan sanksi karena yang bisa memberikan sanksi itu hanya dua, yaitu rektor sendiri atau kemudian dekan yang bisa memberikan sanksi kepada mahasiswa,” ujar Erza. (aaa/dt/uaep/gra)

(Visited 288 times, 1 visits today)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Iklan

E-Paper

Popular Posts

Apa yang kamu cari?