Malang, PERSPEKTIF— Aksi Kamisan kembali menunjukkan bentuk demonstrasi dengan tajuk “Renovasi Stadion Kanjuruhan dan Pemberhentian Laporan Model B” pada kamis (14/9) di Balai Kota Malang.
Ahmad selaku Koordinator Lapangan Aksi Kamisan menjelaskan terkait pemberhentian laporan model B merupakan bentuk pengajuan hukum dari keluarga korban tragedi Kanjuruhan satu bulan lalu. Selanjutnya, ia menjelaskan bahwa laporan model B ini diberhentikan dan menjadi bentuk harapan terakhir untuk keluarga korban dalam memperjuangkan keadilan melalui jalur hukum.
“Dengan diberhentikannya proses penyelidikan di Polres Malang (Kepanjen, red ) ini seolah-olah jalur yuridis itu terhenti disini,” terang Ahmad.
Nurhidayat, salah seorang orang tua korban tragedi Kanjuruhan menuntut penundaan renovasi Stadion Kanjuruhan. Menurut para keluarga korban, alasan permintaan tersebut disebabkan karena proses tuntutan kasus tengah berjalan, belum berjalan kepada tahap penyelidikan dari kejaksaan.
“Dari keluarga korban, baik meninggal dan luka-luka tidak ada yang diajak untuk menghadiri kegiatan rekonstruksi tersebut. Bukan kami menghalangi pembangunan, cuma ditunda hingga proses reka ulang, apa yang ditemukan dan kejadian di tempat tergambarkan,” ungkap Nurhidayat.
Nurhidayat juga menceritakan mengenai pertemuannya dengan manajemen dari klub Arema FC dan menurutnya klub menimbulkan kesan yang berorientasi terhadap bisnis dan mengabaikan musibah yang menimpa para keluarga korban yang ditinggalkan.
“Apabila manajemen berorientasi bisnis dan hendak meninggalkan Malang, kita tidak apa-apa. Namun, dengan mengatasnamakan Arema dan para suporter, apakah mereka (manajemen, red) tidak mengingat kejadian tersebut. Kita tidak meminta materi, tetapi kita meminta doa bersama untuk para almarhum ketika pertandingan pertama, tidak dilaksanakan,” jelas Nurhidayat.
Sepemahaman, Rini Hanifah, orang tua korban yang hadir dari Pasuruan mengungkapkan renovasi Stadion Kanjuruhan seharusnya ditunda karena masih terdapat bukti-bukti. Tersangka yang terlibat dalam kasus Kanjuruhan menerima hukuman yang singkat, serta tersangka lainnya belum diusut secara tuntas.
“Renovasi Stadion Kanjuruhan harus ditunda karena masih terdapat bukti-bukti di dalam stadion. Kami mempertanyakan standar operasional penembakan gas air mata, serta pernyataan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan bahwa Kanjuruhan bukan merupakan pelanggaran hak asasi manusia berat,” papar Rini.
Terakhir, Rini memaparkan harapannya untuk pengusutan dan penyelesaian kasus Kanjuruhan. Rini hendak menuntut janji Joko Widodo dan Erick Thohir yang akan membantu mengusut kasus, pelaksanaan renovasi seusai penuntasan kasus, dan diangkatnya kembali laporan model B. (mag/nt/nka/los)