Malang, PERSPEKTIF – Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Brawijaya (UB) angkatan 2021 dan selanjutnya tak bisa mengkonversi nilai mata kuliah Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) lewat program magang. Kebijakan ini mengubah ketentuan sebelumnya jika mata kuliah PKM bisa dikonversi lewat pengabdian berbasis kinerja atau magang. Hal tersebut seperti yang diungkapkan oleh Arief Budi Nugroho, Staf Wakil Dekan I FISIP dalam acara “Hearing Dekanat dan Kita (Hirarki) Vol 1” pada Sabtu (13/5) yang dilangsungkan secara virtual.
Pembahasan ini dipantik oleh pertanyaan Nur Aidil, salah seorang peserta acara. Ia bertanya mengenai sistem konversi mata kuliah PKM di FISIP apakah dapat melalui program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) atau wajib mengikuti program Mahasiswa Membangun Desa (MMD).
“Kata Pak Heru (Kepala Bagian Umum dan Kepegawaian Akademik FISIP, red) mahasiswa yang undur diri MMD sudah pasti ikut MMD tahun depannya lagi apapun namanya. Karena mata kuliah PKM wajib melalui program MMD ini,” ujar Nur memastikan informasi yang diperolehnya.
Arief kemudian membenarkan informasi tersebut. Ia berujar, sudah ada instruksi dari pihak universitas bahwa mata kuliah PKM harus dikonversi dengan program yang bersifat pengabdian kepada masyarakat seperti MMD. Sedangkan magang, hanya dapat mengkonversi mata kuliah pilihan Praktek Kerja Nyata (PKN) dengan bobot tiga Sistem Kredit Semester (SKS).
“Saya sudah diskusi dengan Pak Heru. Kami sepakat karena ada MMD, maka program ini merupakan komponen utama PKM. Jadi, tidak bisa diubah dengan magang. Kecuali tadi, angkatan di bawah 2021 (2020 dan seterusnya, red) itu masih boleh karena belum ada instruksi dari universitas,” jelas Arief.
Nur lalu menyampaikan pertanyaan mengenai nasib mahasiswa yang mengundurkan diri dari MMD tahun ini. “Untuk pengganti MMD buat yang mengundurkan diri dan yang tidak cukup SKS-nya kira-kira masih bisa konversi lewat MBKM atau tidak?” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Arief menyatakan jika sebelumnya 20 SKS MBKM bisa memasukan empat SKS mata kuliah PKM, maka di semester depan tidak bisa. Hal ini membuat program MBKM kedepannya hanya berbobot 16 SKS. Namun, untuk beberapa jenis MBKM, kata Arief, masih bisa mengkonversi PKM.
“Ketika anda mengikuti MBKM, misal MBKM di desa itu bisa konversi. Seperti MBKM di Semeru itu bisa dikonversi ke PKM. Namun, jika MBKM-nya magang, ini yang kemudian belum didiskusikan di forum wakil dekan satu. Setahu saya masih belum bisa karena itu bukan dalam bentuk pengabdian masyarakat,” paparnya. (mag/as/gra/cns)