Malang, PERSPEKTIF – Korban pelecehan seksual Julianto Eka Putra yang berinisial D dan J dilaporkan terkait Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 27 tentang pencemaran nama baik oleh pihak Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) pada 5 Agustus lalu. Hal ini diungkapkan oleh Kayat Harianto selaku kuasa hukum saksi dan korban saat sidang replik di Pengadilan Negeri Malang pada Rabu (10/8).
“Hari Jumat besok saya akan mendampingi korban SPI untuk datang ke Polda (Kepolisian Daerah, red) Jatim (Jawa Timur, red) untuk diperiksa oleh Tim Krimsus (Kriminal Khusus, red) terkait UU ITE Pasal 27, sepertinya karena anak-anak ke podcast Deddy Corbuzier dan lainnya, akhirnya dilaporkan terkait pencemaran nama baik,” jelas Kayat.
Ia lalu menjelaskan bahwa hingga hari ini masih belum ada kejelasan tentang berapa jumlah orang yang dilaporkan terkait kasus pencemaran nama baik ini, tetapi yang jelas 2 orang korban kekerasan seksual berinisial D dan J menjadi tersangkanya.
“Jumlahnya belum tahu keterangan surat panggilan dari Krimsus Polda Jatim masih dimintai keterangan, tetapi SP (Surat Perintah, red) selidiknya sudah keluar,” lanjut Kayat.
Sementara menurut tim pengacara Julianto Eka, pelaporan ini merupakan hak seseorang apabila memang merasa namanya tercemar.
“Pada intinya yang mereka bilang yang ada di CCTV itu merasa terfitnah karena memang orang tersebut tidak merasa dicabuli maka ya dia menggunakan haknya untuk melaporkan hal tersebut ke Bareskrim (Badan Reserse Kriminal, red) jadi mau bagaimanapun itu hak mereka,” ucap salah seorang pengacara Julianto Eka.
Walaupun begitu, mereka mengaku bahwa laporan tersebut murni dari pihak SPI sendiri dan tidak terkait dengan perkara kasus kekerasan seksual yang melibatkan terdakwa Julianto Eka. (gh/gra)