Malang, PERSPEKTIF – Menyambut tahun akademik 2022/2023, Universitas Brawijaya (UB) kembali membuka empat jenis seleksi mandiri yaitu jalur prestasi, nilai rapor, nilai UTBK, dan seleksi bagi penyandang disabilitas. Para calon mahasiswa baru yang diterima lewat seleksi mandiri ini berkewajiban membayar Iuran Pengembangan Institusi (IPI) di tahap registrasi ulang.
Rizqia Rahmani, mahasiswa Ilmu Komunikasi 2021 yang lolos seleksi mandiri jalur nilai rapor tahun lalu, mengatakan bahwa pembayaran IPI di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UB sudah baik secara keseluruhan. Evaluasi yang disampaikan adalah perihal mekanisme penggolongan IPI yang dinilai kurang transparan bagi calon mahasiswa baru.
“Dari awal aku apply formulir, itu gak ada keterangan akan ditentukan berdasarkan apa saja. Yang aku tahu adalah ketika aku isi data diri kemudian keterima, itu langsung keluar penggolongan dan nominal uang pangkal,” ujar Rizqia (20/6).
Ia lalu menambahkan bahwa transparansi terkait penentuan golongan IPI maupun Uang Kuliah Tunggal (UKT) dapat dilakukan sejak awal.
“Ketika kita (calon mahasiswa baru, red) mau apply formulir itu seharusnya dijelaskan mereka (pihak kampus, red) mau menentukan IPI dan UKT kita berdasarkan apa. Kemarin, saat tahunku tidak ada,” jelasnya.
Sejalan dengan Rizqia, Joana, mahasiswa Hubungan Internasional 2021 yang juga lolos seleksi mandiri tahun lalu berpendapat bahwa transparansi penggolongan IPI di UB masih kurang.
“Kadang kelihatan agak gak adil. Tapi mungkin itu kan perhitungan dari pihak administrasi juga, ya. Jadi, bingung juga, sebenernya penilaiannya dari mana,” ujarnya (18/6).
Baca Juga:
UB Pangkas Kuota SNMPTN dan Tambah Kuota Mandiri, Mahasiswa Duga Karena Status PTN-BH
Saat ditanya mengenai prosedur pengajuan bantuan keringanan IPI, Joana menyatakan terdapat beberapa hal yang menyulitkan mahasiswa. Salah satunya adalah pelayanan yang lambat dari administrasi fakultas.
Sementara itu, Halley Marvelin selaku Dirjen Advokasi dan Kesejahteraan Mahasiswa (Advokesma) Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FISIP UB memberikan keterangan terkait transparansi penggolongan IPI. Ia mengungkapkan bahwa hal tersebut bukanlah ranah fakultas, melainkan kebijakan dan keputusan langsung dari pihak universitas.
“Penggolongan IPI untuk jalur mandiri itu sebenarnya bukan menjadi ranah dari pihak fakultas, yang menentukan penggolongan itu pihak universitas. Tentunya (penggolongan IPI, red) setiap mahasiswa baru yang mendaftar di mandiri UB itu udah dipertimbangkan secara matang,” ucap mahasiswa Ilmu Pemerintahan tersebut (30/6).
Ia turut memberi penjelasan tentang lambatnya pelayanan keringanan IPI. Sekali lagi, ia menekankan bahwa hal tersebut dipengaruhi oleh kebijakan dan keputusan pihak universitas. Solusi yang diusahakan oleh FISIP adalah pemantauan rutin dan permohonan perpanjangan batas waktu pembayaran IPI kepada pihak universitas oleh Wakil Dekan II FISIP beserta tim keuangan FISIP UB.
“Ketika mahasiswa memiliki pertanyaan ataupun kendala, silahkan menghubungi OA (Official Account) Line Advokesma, nanti kita akan membantu sampai tuntas,” imbuhnya. (cns/yha/gra)