Lompat ke konten

Penanganan Kekerasan Seksual Tidak Menjadi Prioritas Ketiga Calon Rektor UB

Sesi penyampaian Rapor Hitam: Evaluasi 4 Tahun Kebelakang Universitas Brawijaya

Malang, PERSPEKTIF – Kementerian Kebijakan Kampus Eksekutif Mahasiswa (EM) Universitas Brawijaya (UB) melakukan Diskusi Publik dan Audiensi bersama tiga calon rektor UB 2022-2027 yakni Prof. Imam Santoso, Prof. Unti Ludigdo, dan Prof. Widodo secara virtual pada Jumat (13/5). Acara ini dilangsungkan untuk menyerap berbagai aspirasi dari mahasiswa. Namun, dalam sesi pemaparan grand design masing-masing calon, penanganan kekerasan seksual sama sekali tidak disebutkan menjadi program prioritas dalam bidang kemahasiswaan. 

Padahal dalam laporan survei yang dilakukan EM UB dengan tajuk “Rapor Hitam: Evaluasi 4 Tahun Kebelakang Universitas Brawijaya” yang dibacakan oleh Chanifan selaku Menteri Koordinator Pergerakan EM UB, salah satu hasil dari survei tersebut adalah upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di UB perlu dilakukan evaluasi dan eskalasi dalam aspek pelayanan dan sosialisasi. 

Menanggapi hal tersebut, Rafly Rayhan Al Khajri dari Fakultas Hukum UB mengutarakan kebingungannya dalam implementasi Unit Layanan Terpadu Kekerasan Seksual dan Perundungan (ULTKSP) yang masih rancu secara hukum.

“Peraturan Kemendikbud No. 30 Tahun 2021 menuntut universitas harus membentuk satuan tugas (satgas), Peraturan Rektor Universitas Brawijaya memiliki unit sendiri yakni ULTKSP, dan Peraturan Rektor terbaru tentang OTK Fakultas Hukum justru menempatkan pada FKPH Fakultas Hukum, bukan dibawah WD (Wakil Dekan) III atau ULTKSP. Hal ini membuat kami bingung mengimplementasikan yang mana dan apakah ada formulasi dari ketiga calon menyelaraskan peraturan tersebut?” tanya Rafly. 

Prof. Unti yang mendapatkan kesempatan merespon pertanyaan tersebut menjelaskan bahwa pada prinsipnya, ini adalah bagian dari kesejahteraan mahasiswa, jangan sampai Universitas Brawijaya dikenal dengan reputasi marak kekerasan seksual.

“Fakultas yang belum kuat keberadaan ULTKSP-nya dikuatkan, tadi yang disampaikan Ketua BEM Fakultas Hukum sangat bagus untuk menyinkronkan aturan itu dalam ranah UB. Sehingga menjadi platform dari fakultas dan unit kerja untuk mengadopsi hal yang semestinya dilakukan. Saya sangat prihatin UB itu terdapat dan banyak kasus seperti itu, tentu kita harus atasi dengan mekanisme di Majelis Etik di Dewan Besar, Senat Universitas, dan fakultas untuk mengatasi persoalan ini. Kemudian masing masing kasus beda-beda maka pendekatannya berbeda,” kata Prof. Unti.

Prof. Widodo dan Prof. Imam turut menyampaikan persetujuannya terhadap jawaban Prof. Unti. Lebih lanjut, Prof Widodo berpendapat bahwa menurutnya tidak ada pertentangan peraturan dalam implementasi ULTKSP.

“Untuk peraturan Kemendikbud yang Satgas itu perlu dibentuk kalau memang perlu dilakukan, dan lebih ke arah proporsional sesuai kebutuhan. Saya nggak tahu ditempat lain, tapi kalau FMIPA (Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam) sudah ada media lewat MIPA care, yang mana terdapat aduan, konsultasi, dan konselor. Hal demikian harus di-campaign bahwasanya kekerasan seksual dan perundungan harus dihindarkan,” jelas Widodo.

Terakhir, Prof Imam menjelaskan untuk peraturan tersebut bisa didiskusikan mana yang perlu penyelarasan. Ia lebih fokus kepada bagaimana mengoptimalisasi fungsi layanan ULTKSP. Seperti Prof Widodo, ia menambahkan bahwa Fakultas Teknologi Pertanian (FTP) sudah berencana membentuk Intelligent Student yang akan ditempatkan per angkatan, per kelas, per jurusan untuk membangun kedekatan dengan mahasiswa sehingga kasus bisa dideteksi sedini mungkin. 

“Jangan sampai kasusnya parah kemudian terungkap dan bisa jadi tidak terselesaikan sehingga kita mencoba dari awal. Kita mendorong teman-teman seangkatan dan program studi untuk memberikan informasi proaktif sehingga bisa dicegah sedini mungkin kasusnya,” tutur Imam. (uaep/gra)

(Visited 237 times, 1 visits today)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Iklan

E-Paper

Popular Posts

Apa yang kamu cari?