Lompat ke konten

Psikoedukasi Pencegahan Kekerasan Seksual: Pentingnya Consent dan Pendampingan Korban

Psikoedukasi – Pemaparan materi Pencegahan Kekerasan Seksual dan Perundungan

Malang, PERSPEKTIF – Pusat Konseling Universitas Brawijaya (UB) mengadakan psikoedukasi bertajuk “Pencegahan Kekerasan Seksual dan Perundungan” secara virtual pada Sabtu (5/3). Psikoedukasi ini diadakan untuk memberikan pemahaman tentang pencegahan dan pendampingan kasus kekerasan seksual serta perundungan dari berbagai sudut pandang.

Materi pertama dibawakan oleh seorang psikolog, Ratri Nurwanti. Ratri membahas mengenai bagaimana cara melakukan pencegahan kekerasan seksual dan perundungan. Menurutnya, pemahaman konteks dan consent merupakan hal yang krusial dalam mencegah kekerasan seksual.  

“Seluruh kegiatan yang dilakukan tanpa consent maka itu termasuk kekerasan seksual. Ketika seseorang terlibat dalam aktivitas seksual, maka consent adalah komunikasi yang harus terjadi setiap saat,” jelasnya. 

Ratri tidak membenarkan adanya anggapan one consent for all. Misalnya jika seseorang mau diajak ke hotel, lalu nantinya ada aktivitas lain di sana, maka consent untuk melakukan aktivitas tersebut juga dibutuhkan.

Selanjutnya, Lucky Endrawati selaku dosen dari Fakultas Hukum menjelaskan bahwa Peraturan Rektor (Pertor) mengenai kekerasan seksual telah dirancang agar tetap ada bila terdapat perubahan pada Peraturan Mendikbud Ristek (Permendikbud) Nomor 30 Tahun 2021. Ini berarti Unit Layanan Terpadu Kekerasan Seksual dan Perundungan (ULTKSP) sudah memiliki landasan serta pedoman yang kokoh.

Terkait dengan pendampingan terhadap penyintas, Yunita Kurniawati selaku dosen Psikologi UB menjelaskan bahwa lingkungan yang aman sangat penting untuk menjamin kondisi psikologis korban.

“Kita (bila sebagai kerabat, red) harus memberikan rasa aman untuk korban terlebih dahulu. Menjadi support system yang baik. Hal yang bisa kita lakukan adalah mendampingi korban untuk mendapatkan pelayanan baik itu psikologis maupun hukum,” ujarnya.

Yunita lalu menjelaskan langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk memberikan bantuan emosional terhadap penyintas. Misalnya dengan teknik distraksi – menanyakan sesuatu yang mengalihkan perhatian penyintas dari trauma – untuk membuat korban merasa nyaman. Bila korban sudah siap untuk bercerita, baru ditanyakan permasalahannya.

Yuanita juga mengenalkan layanan “Sejiwa” yang diluncurkan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Layanan ini dapat diakses untuk mendapatkan pelayanan psikologis melalui telekomunikasi. (tnl/aw/gra)

(Visited 292 times, 1 visits today)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Iklan

E-Paper

Popular Posts

Apa yang kamu cari?