Lompat ke konten

Kampus Merdeka, Benarkah Membebaskan?

“Merdeka Belajar Kampus merdeka bertujuan untuk … memenuhi tuntutan, arus perubahan dan kebutuhan akan link and match dengan dunia usaha dan dunia industri (DU/DI), dan untuk menyiapkan mahasiswa dalam dunia kerja ….” – Direktorat Pendidikan Tinggi, dalam Buku Saku Panduan Merdeka Belajar Kampus Merdeka. 2020, Hlm. 7.

Kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) digadang-gadang sebagai inovasi terhadap pendidikan tinggi di Indonesia. Dengan berbagai program di dalamnya, Kampus Merdeka diharapkan mampu menjawab tantangan modernisasi, Revolusi Industri 4.0 dan 5.0, serta menyiapkan generasi emas dan bonus demografi di tahun 2045. Dari jargon-jargon tersebut, terasa sangat berat tugas dari pendidikan kita, terlebih ketika diserang pandemi Covid-19 dengan berbagai pembatasan dan ancaman degradasi moral para pelajar. Kampus Merdeka dalam beberapa programnya memberikan kesempatan dan pengalaman bagi mahasiswa, mulai dari belajar di luar mata kuliah dan kampusnya, magang di perusahaan besar, hingga pengalaman belajar di luar negeri dengan berbagai keuntungan yang ditawarkan. Namun, dari berbagai keuntungan tersebut muncul sebuah pertanyaan besar, apakah Kampus Merdeka benar-benar membebaskan mahasiswa? Ataukah jargon “merdeka” hanyalah omong kosong belaka?

Perkawinan antara Industri dan Pendidikan

Dengan dalih Kampus Merdeka, nyatanya pendidikan tinggi semakin mesra dengan industri. Kedekatan pendidikan dan industri dikenal dengan istilah komersialisasi, privatisasi, atau liberalisasi pendidikan. Awal mula pendidikan menjadi sebuah komoditas atau barang ekonomi dimulai saat berdirinya World Trade Organization (WTO) di tahun 1995. Pendidikan masuk menjadi salah satu sektor jasa yang diperdagangkan. Indonesia turut berperan dalam pendirian WTO tersebut melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization. Dengan begitu secara eksplisit negara mengakui bahwa pendidikan tidak lagi menjadi hak dasar bagi setiap warga, melainkan entitas ekonomi yang diperdagangkan (Darmaningtyas, 2021).

Pascakeruntuhan Orde Baru, proses industrialisasi tersebut berlanjut. Ditandai dengan munculnya PP Nomor 61 Tahun 1999 tentang Penetapan Perguruan Tinggi Berbadan Hukum (PTNBH). Peraturan tersebut dicanangkan guna memberikan otonomi kampus, atau dengan kata lain negara tidak lagi memberikan subsidi terhadap sektor pendidikan. Hasilnya pada tahun yang sama, empat perguruan tinggi terkemuka yakni UI, UGM, IPB, dan ITB berubah status menjadi Badan Hukum Milik Negara (BHMN). Darmaningtyas (2021) menjelaskan bahwa dengan nama besar empat kampus tersebut akan tetap diburu oleh orang-orang yang memiliki uang untuk memasukkan anaknya. Dengan kata lain, selama itu secara ekonomi mampu tetapi secara intelektual tidak mencukupi akan tetap bisa masuk dengan membayar biaya yang mahal.

Pada periode kedua Presiden Jokowi saat ini, hubungan antara industri dan pendidikan semakin menguat. Didukung dengan diangkatnya Menteri Nadiem Makarim yang berlatar belakang sebagai pelaku industri menjadi Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Mendikbud Ristekdikti). Setelah pemilihan Nadiem, kebijakan Kampus Merdeka dikeluarkan yang tidak lain bertujuan untuk menciptakan lulusan kampus yang siap menghadapi bursa kerja pada sektor industri atau menciptakan pekerja-pekerja baru.

“Yang paling penting dalam Kampus Merdeka adalah kecepatan dan review kurikulum di kampus harus dilakukan. Perkembangan di bidang industri harus diprioritaskan.” Kutipan Jokowi dalam festival pendidikan melalui Detik.com (15/6).

Kedekatan antara industri pendidikan tinggi pada nyatanya malah akan menghapus esensi dari pendidikan itu sendiri. Kampus Merdeka justru akan membunuh kemerdekaan akademik. Eratnya relasi kampus dengan industri akan menimbulkan konflik kepentingan serta terdapat bias pada aktivitas akademik. Jon Sandelin dalam Jurnal Industri & Higher Education (2010), mengkhawatirkan inovasi dan riset akan terhalang akibat kedekatan kampus dan industri, karena kampus dan perusahaan jelas memiliki visi yang berbeda dan bertolak belakang. Lebih lanjut, Sandelin menjelaskan akan terdapat konflik kepentingan antara keduanya. Perusahaan yang ikut campur pada kegiatan akademik akan berakibat pada filter pengetahuan dan riset, yakni mana yang menguntungkan dan mana yang merugikan terhadap kepentingan perusahaan. Perusahaan dapat menutup banyak temuan seperti tindak eksploitatif terhadap pekerja, ataupun dampak buruk perilaku ekonomi terhadap kelestarian lingkungan. Sandelin mengistilahkan kegiatan tersebut sebagai sains sampah (junk science). Maksudnya, pengetahuan yang diciptakan seolah-olah ilmiah namun bias dan menyesatkan. Itu semua jelas membunuh kemerdekaan akademik yang seharusnya dipegang erat oleh perguruan tinggi.

“Jalan di tempat” Pendidikan Tinggi Indonesia

Kampus Merdeka dianggap sebagai wujud dari revolusi arah pendidikan bangsa Indonesia, dengan berbagai kemudahan dan keuntungan yang ditawarkan kepada mahasiswa demi bisa bertahan dalam menghadapi arus modernisasi. Namun, apabila dilihat lebih jauh lagi, diksi “merdeka” dari Nadiem sebenarnya hanya mendaur ulang pemikiran dan paradigma lama pendidikan, yakni pendidikan dengan menerapkan logika pasar guna menciptakan tenaga kerja (Laksana, 2020). Laksana melanjutkan bahwa tidak ada perubahan yang berarti dari revolusi mental-industri-merdeka belajar tersebut. Daur ulang konsep “kemerdekaan” oleh Nadiem dipahami sebagai nilai-nilai negara dan bermasyarakat yang tidak jauh berbeda dari era sebelumnya.

Sama halnya dengan Soeharto saat Orde Baru, kita dapat melihat nilai-nilai ideologi Indonesia saat ini tidak jauh dari otoritarianisme. Konsep-konsep seperti hierarki, keteraturan, struktur, formalitas, paternalisme, dan patriarki menjadi nilai inti dari upaya rezim Orde Baru dalam menjaga kestabilan kehidupan sosial, perpolitikan Indonesia, serta logika kapitalistik yang tetap subur di mana logika pasar menjadi fondasi hubungan sosial dalam negara (Bourchier, 2015). Nilai-nilai tersebut terus dilegitimasi dan dilanggengkan oleh negara, termasuk melalui bidang pendidikan.

Contoh nyata pelanggengan nilai-nilai orde baru dalam bidang pendidikan terlihat ketika terjadi aksi demonstrasi “Reformasi Dikorupsi” September 2019 lalu. Mohamad Nasir (Menteri Ristekdikti saat itu) menganjurkan kepada massa aksi, “Mahasiswa kembali ke kampus untuk kuliah dengan baik, supaya kita bisa menjadi lulusan yang baik, yang bisa berkualitas menuju daya saing,” (CNN Indonesia, 1/7/2019). Selain itu, pada catatan akhir tahun 2019, LBH Jakarta menjelaskan bahwa terdapat ancaman fisik negara (kekerasan aparat) maupun non-fisik (ancaman sanksi oleh Menristekdikti kepada para rektor dan dosen yang mendukung mahasiswa turun aksi). LBH Jakarta menyimpulkan bahwa demokrasi kita telah direpresi atas dalih keteraturan. “Kita sedang ditarik kembali ke masa otoritarian yang mendewakan stabilitas, keamanan, dan investasi yang mengabaikan hukum dan hak asasi manusia.” (LBH Jakarta, 2019)

Definisi pendidikan yang ideal bagi Kampus Merdeka adalah memiliki orientasi terhadap pertumbuhan ekonomi. Keteraturan tersebut diciptakan dan ditanamkan pada nilai-nilai ideologi negara. Melalui pendidikan, negara tidak hanya menanamkan, namun juga merawat nilai tersebut untuk generasi saat ini maupun generasi berikutnya. Maka jelas, pendidikan hadir sebagai salah satu ideological state apparatus atau alat ideologis negara (Althusser 1970 dalam Laksana, 2020). Dalam Kampus Merdeka, diksi “merdeka” telah dikerdilkan maknanya menjadi warga negara yang secara bebas menjalankan perekonomian, atau bebas memilih kontrak untuk menjadi pekerja upahan (Laksana, 2021). Kontradiksi tersebut menunjukkan bahwa pendidikan kita tidak pernah berjalan kemana-mana, perubahan kurikulum maupun program dari setiap rezim hanya mendesain ulang ketundukan institusi pendidikan dan negara terhadap sistem kapitalisme global.

Untuk mencapai suatu pendidikan yang membebaskan, Freire (2001) mengatakan bahwa kurikulum ataupun program pendidikan harus ditentukan bersama oleh guru, murid, atau bahkan masyarakat secara demokratis. Dari program-program yang bermasalah tersebut lah kemudian terjadi pembodohan atau penindasan dari kaum penguasa. Guru dan murid perlu duduk bersama dalam mendefinisikan pendidikan ideal serta kebutuhan yang perlu dipelajari.

Mengutip pesan Tan Malaka bahwa, “Tujuan pendidikan itu untuk mempertajam kecerdasan, memperkukuh kemauan, serta memperhalus perasaan.” (Litbang)

========

Tulisan ini pertama kali diterbitkan dalam Buletin Redaksi Edisi 3 Tahun 2021 dengan judul “Diorama Kampus Merdeka” pada 28 Desember 2021.

(Visited 236 times, 1 visits today)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Iklan

E-Paper

Popular Posts

Apa yang kamu cari?