Batu, PERSPEKTIF – Dalam memperingati Hari Tani Nasional, Aliansi Masyarakat Gebrak bersama warga Desa Pesanggrahan, Kota Batu melakukan aksi menuntut pemberhentian proyek wisata alam di kawasan Hutan Lindung Kasinan. Adapun aksi tersebut dilakukan di depan Kompleks Balaikota Among Tani Batu pada Kamis (24/9) pagi.
Pada demonstrasi ini, warga Desa Pesanggrahan bersama Wahana Hidup Lingkungan Hidup (Walhi) Kota Batu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pos Malang dan Surabaya, dan beberapa elemen masyarakat lainnya mendesak agar Pemerintah Kota (Pemkot) Batu menghentikan berbagai aktivitas pembangunan wisata alam di kawasan Hutan Lindung Kasinan.
Pembangunan wisata alam yang dilakukan oleh CV. Alaska menyebabkan menurunnya kuantitas air bersih bagi warga sekitar. Menurut Abdul Muntholib, salah satu warga Pesanggrahan yang terdampak, proyek tersebut justru menghambat dan mengurangi aliran air gunung ke perumahan warga. Hal tersebut juga berdampak kepada hasil pertanian warga sekitar.
“Pada Juli lalu petani mengeluhkan penurunan debit air di sawah mereka. Setelah ditelusuri ternyata proyek wisata alam CV. Alaska menghambat pengairan,” ungkapnya.
Abdul menambahkan, selama proses pengerjaan bangunan berlangsung, tidak ada Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), baik dari Pemkot Batu maupun Perhutan. Ia mengungkapkan bahwa kedua berkas penting tersebut dapat dikeluarkan setelah bangunan jadi, bukan sebelum melaksanakan pembangunan.
“Sekarang AMDAL dan IMB dapat dikeluarkan saat proyek masih berjalan, bukan sebelum pembangunan dilakukan,” imbuhnya.
Pada 3 Juli 2020 silam, masyarakat Desa Pesanggrahan telah mendatangkan pihak CV. Alaska dan Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Malang untuk melakukan survey dan negosiasi pembatalan proyek. Namun, agenda tersebut tidak menghasilkan suatu kesepakatan dengan warga sekitar.
Abdul juga mengungkapkan adanya perusakan lingkungan oleh CV. Alaska di Hutan Lindung Kasinan. Selain merusak ekosistem, kegiatan perusakan lingkungan tanpa izin tersebut juga dapat merusak sumber air di kawasan Hutan Kasinan.
“Perusakannya berupa pemotongan kayu, bambu, pengambilan batu kali untuk properti, serta menguruk wilayah rawa hingga kering,” jelas Abdul.
Mengetahui Perhutani dan Pemkot Batu secara resmi menghentikan pembangunan kawasan wisata di Hutan Lindung Alaska, Abdul dan warga sekitar berharap agar pelaku perusakan lingkungan dapat diberi sanksi. Selain itu, ia akan menempuh jalur hukum untuk meningkatkan status Kasinan menjadi hutan adat.
“Kami (warga sekitar Hutan Lindung Kasinan, red) berharap agar pelaku perusakan lingkungan diberi sanksi,” tegas Abdul.
“Untuk mengamankan kawasan kasinan, kami juga menempuh jalur hukum untuk meningkatkan statusnya menjadi hutan adat,” imbuhnya.
Dewanti Rumpoko, Walikota Batu, mengaku tidak menerima surat satu pun terkait pembangunan wisata alam oleh pihak Perhutani maupun CV. Alaska. Menurutnya, Pemkot Batu tidak bertanggung jawab atas pembangunan di Hutan Lindung Kasinan.
“Seharusnya, kalian (peserta aksi, red) melayangkan tuntutan kepada Perhutani. Bukan kepada Pemkot Batu,” tandas Dewanti.
Berdasarkan surat Perhutani nomor 610/044.6/HPPKPS/Mlg/Divre-Jatim tentang Penghentian Kegiatan Pengelolaan Wisata, segala bentuk pembangunan proyek dan pengelolaan wisata di Hutan Lindung Kasinan harus dihentikan. Surat tersebut dikirimkan di hari yang sama kepada Walikota Batu ketika melakukan audiensi tertutup dengan perwakilan warga Desa Pesanggrahan. “Saya akan hentikan aktivitas pembangunan di Kasinan! Tapi, saya tidak suka ketika ada orang di luar Desa Pesanggrahan ikut campur dalam masalah ini,” pungkas Dewanti. (mim/rns