Malang, PERSPEKTIF – Kementerian Kebijakan Publik Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Brawijaya (UB) mengadakan Webinar Policy Brief Anti Kekerasan Seksual di Kampus pada Senin (7/9). Dengan mengusung tema “Pentingnya Kebijakan Kampus dalam Mencegah dan Menangani Kekerasan Seksual di Kampus”, acara ini bertujuan untuk menyampaikan rancangan policy brief kepada otoritas kampus serta membuka forum diskusi terkait urgensi aturan anti kekerasan seksual.
Ketua Pelaksana Webinar, Lenia Ajeng Titiasa, mengatakan bahwa webinar policy brief ini bertujuan untuk mengetahui tanggapan pemangku kebijakan UB terkait rancangan kebijakan anti kekerasan seksual yang telah dirumuskan dengan harapan dapat ditetapkannya kebijakan yang tegas dan jelas terkait kekerasan seksual di kampus.
“Kami mau mendengar secara langsung tanggapan rektorat terkait policy brief anti kekerasan seksual di kampus yang sudah dirumuskan oleh teman-teman kontributor,” ungkap mahasiswa Ilmu Komunikasi 2019 tersebut.
Draft policy brief ini disusun oleh 13 kontributor mahasiswa dari FISIP dengan didampingi oleh tiga dosen ahli. Beberapa poin yang diusulkan mengacu pada draft Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU-PKS) seperti pendefinisian kekerasan seksual serta pengkategorian 15 jenis kekerasan seksual.
Kebijakan penanganan kekerasan seksual yang diusulkan di antaranya berupa: Pelaporan kekerasan seksual yang jelas alur dan prosedurnya serta mudah diakses dan berlaku di seluruh lingkungan UB; penyelidikan kasus yang adil, mempertimbangkan kondisi psikologis korban dan tidak menyudutkan korban serta pengungkapan kebenaran menjadi fokus utama lebih dari sekedar menjaga nama baik kampus; serta penindaklanjutan kekerasan seksual yang di antaranya berupa sanksi yang tegas dan adil bagi siapapun pelaku tanpa pengecualian.
Webinar ini dihadiri oleh Abdul Hakim selaku Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan UB serta Ahmad Muwafik Saleh selaku Wakil Dekan III Bidang Kemahasiswaan FISIP. Turut hadir pula dua pemateri yakni Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Satyawanti Mashudi, serta Koordinator Aliansi Cerahkan Negeri, Erik Armero yang menyampaikan penjelasan terkait urgensi aturan anti kekerasan seksual di kampus.
Berdasarkan jajak pendapat mahasiswa UB yang diselenggarakan oleh Unit Pemberdayaan Perempuan Progresif Eksekutif Mahasiswa (EM) UB 2020 dengan total 135 responden, diketahui bahwa 95,6% atau sebanyak 129 responden mengaku tidak pernah melaporkan kasus kekerasan seksual yang menimpanya serta 91,9% responden atau sejumlah 124 responden menyatakan belum pernah mendapat konseling maupun penanganan kekerasan seksual.
Satyawanti mengatakan adanya relasi kuasa dan gender yang timpang dalam ranah institusi pendidikan menjadi salah satu penyebab maraknya kasus kekerasan seksual di kampus. Salah satu upaya yang sedang dikerjakan oleh Komnas Perempuan adalah bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) untuk menetapkan kebijakan yang jelas oleh masing-masing kampus dalam memerangi kekerasan seksual.
“Tidak ada yang ingin menjadi korban (kekerasan seksual, red), semua ingin berdaya,” tutur Satyawanti terkait fenomena ketimpangan relasi kuasa.
Terkait anjuran Kemdikbud untuk membuat kebijakan yang jelas di ranah kampus, Abdul Hakim membenarkan hal tersebut. “Setiap perguruan tinggi harus menjalankan kegiatan yang disebut ‘Anti Kekerasan Seksual dan Perundungan’, dan UB sudah membuat draft kode etik mahasiswa tahun 2020 yang di dalamnya secara eksplisit mengatur anti kekerasan seksual dan perundungan,” jelas Abdul Hakim.
Lebih lanjut terkait draft kode etik, Abdul Hakim menyampaikan bahwa dengan adanya acuan kode etik ini, maka segala tindakan yang dapat dikategorikan sebagai kekerasan seksual dapat diproses. “Karena ini kode etik, jadi tidak spesifik seperti RUU. Jika terjadi sesuatu yang bisa dikategorikan sebagai kekerasan seksual maka semua bisa diproses,” ungkap Abdul Hakim. (ais/rns)
“Jika kamu mengalami kekerasan seksual di ranah kampus atau yang menyangkut civitas akademika UB, jangan ragu untuk melaporkan ke otoritas kampus melalui pimpinan fakultas masing-masing. Kamu juga bisa menghubungi Unit Konseling UB atau BKM FISIP sebagai forum pengaduan. Ingat, kamu tidak sendiri”