Lompat ke konten

Tolak Pembahasan Omnibus Law, Enam Tuntutan Dilontarkan AMMO

Orasi – Salah satu orator menyampaikan orasinya dalam aksi penolakan Omnibus Law yang digagas oleh AMMO di depan Kantor DPRD Kota Malang Jumat (14/8) pagi. (PERSPEKTIF/Maul)

Malang, PERSPEKTIF – Aliansi Malang Menolak Omnibus Law (AMMO) menggelar aksi dan pembacaan tuntutan untuk menolak pembahasan Omnibus Law (Undang-Undang Sapu Jagat, red) di depan Gedung DPRD Kota Malang pada Jumat (14/3) pagi. Dalam aksi tersebut, AMMO membawa enam tuntutan yang meliputi tolak politik upah murah, berikan hak normatif buruh, hentikan sistem kerja kontrak, tolak komersialisasi pendidikan, serta hentikan eksploitasi besar-besaran terhadap lingkungan hidup dan wujudkan kebebasan berserikat.

Omnibus Law sendiri merupakan paket kebijakan yang mengatur tentang operasionalisasi dan pembukaan lapangan kerja beserta investasinya. Dalam paket kebijakan ini, terdapat tiga sektor yang menjadi fokus dalam materi perundang-undangannya, yaitu ketenagakerjaan, pendidikan, dan lingkungan.

Dalam hal ketenagakerjaan, Omnibus Law rentan terhadap tidak dipenuhinya hak-hak buruh –terutama bagi buruh yang dikenakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan uang kompensasi yang tidak seluruhnya dijamin oleh perusahaan. Selain itu, PHK sepihak yang hanya dan mutlak dilakukan oleh perusahaan tempat buruh bekerja menjadi pelanggaran terhadap hak buruh.

“Di sektor ketenagakarjaan, para kawan buruh saat ini banyak yang di PHK sepihak dan hak-hak nya belum dijamin oleh perusahaan,” ungkap Ronal Sergio, koordinator lapangan (korlap) aksi AMMO.

Penanaman modal besar-besaran oleh para investor juga didukung dan diatur dalam Omnibus Law. Ekspansi modal yang gencar dilakukan oleh para pengusaha dan konglomerat sekilas dapat menambah pendapatan pajak negara, namun bisa merugikan pengusaha lokal.

“Kami (AMMO, red) melihat adanya rancangan undang-undang (RUU) ini akan berpotensi terhadap penanaman modal asing seluas-luasnya, dan itu sangat jelas keberpihakannya,” ujar Ronal.

Salah satu peserta aksi, Andhika Bhayangkara mneyatakan bahwa dalam bidang pendidikan, terdapat peluang komersialisasi pendidikan. Dalam peraturan tersebut, pendidikan hanya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan industri saja, tanpa mengembangkan nilai moral dan kapasitas riset yang dilakukan oleh para akademisi yang ada di Indonesia yang mencerdaskan kehidupan bangsa.

“Pada Omnibus Law, pendidikan digunakan dalam menempatkan sebagai kaum pekerja, bukan untuk mencerdaskan masyarakat. Dan menurut saya itu bukan hal yang benar,” imbuh Andhika.

Tika Ibsanni, salah satu peserta aksi lainnya, menambahkan bahwa Omnibus Law juga berpotensi untuk melanggar hak-hak buruh wanita. Cuti haid, hamil, dan melahirkan tidak merata diterapkan di semua perusahaan, dan tidak diatur secara rinci dalam Omnibus Law. Padahal, cuti tersebut sangat penting, terutama bagi pekerja wanita yang hamil 6 bulan lebih.

“Saya harap Omnibus Law tidak disahkan dan kita tetap bersolidaritas untuk menyuarakan penolakan Omnibus Law,” harap mahasiswi UMM tersebut.

Aksi ditutup dengan audiensi antara massa aksi dengan  enam  perwakilan DPRD Malang. Rimzah, selaku Wakil Ketua III DPRD Kota Malang dan perwakilan Fraksi Gerindra menyampaikan bahwa DPRD Kota Malang siap untuk mewadahi dan menyampaikan aspirasi peserta aksi.

“Kami (DPRD Malang, red) tidak berada dalam posisi membahas, mendukung atau menolak, tapi kami mewadahi suara teman-teman sekalian. DPRD Kota Malang tidak hanya mewadahi saja, tapi kami siap untuk menyampaikan aspirasi ke DPR-RI,”  pungkasnya. (mim/mth/rns)

(Visited 182 times, 1 visits today)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Iklan

E-Paper

Popular Posts

Apa yang kamu cari?