Lompat ke konten

UU Minerba, Kado Pahit Perayaan Hari Anak Nasional dari Negara

Illustrator: Nur Chandra
Oleh: Mochammad Fajar Ramadhan*

Hari anak nasional, apakah anak benarbenar merdeka? Siapa yang bertanggungjawab terhadap kelangsungan hidup anak?

Tanggal 23 Juli diperingati sebagai Hari Anak Nasional (HAN). Peringatan HAN pertama kali dirayakan ketika masa kepemimpinan Presiden Soeharto, tepatnya pada tanggal 23 Juli 1984. Hari besar ini ditetakan melalui Keputusan Presiden (KEPRES) Nomor 44 Tahun 1984. Bersamaan dengan penetapan HAN ini Presiden Soeharto berpidato terkait pentingnya Hari Anak yang disampaikan pada pembukaan Konferensi Nasional Pembinaan dan Pengembangan Kesejahteraan Anak. “Dari Istana Negara ini, saya ingin menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh anak Indonesia. Bergembiralah dan tumbuh menjadi anak-anak yang sehat, cerdas, taat kepada orang tua, patuh kepada bapak dan ibu guru, taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan cinta kepada tanah air kalian yang indah dan luas ini,” kata Soeharto 35 tahun lalu. Banyak anggapan bahwa HAN merupakan warisan dari Orde Baru dan merupakan doktrin untuk anak-anak di Indonesia, tetapi faktanya sampai saat ini Hari Anak tetap dirayakan dan disambut gembira oleh masyarakat.

Penetapan HAN merupakan titik awal untuk mewujudkan cita-cita besar tentang kemerdekaan anak. Jaminan perlindungan atas pendidikan anak, kesehatan, dan keamanan tentu masih menjadi narasi yang sampai saat ini belum benar-benar tuntas. Di Indonesia terdapat kementerian yang berkonsentrasi terhadap hal tersebut yakni Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Selain itu ada pula lembaga independen yang didirikan negara yakni Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang diamanahi untuk menegaskan tentang perlindungan terhadap anak-anak Indonesia.

Selain kementerian dan lembaga negara, diatur pula Undang-Undang Perlindungan Anak yang khusus mengatur persoalan anak. Dalam UU Nomor 35 tahun 2014 yang mengubah UU serupa UU Nomor 2002 tentang Perlindungan Anak. UU tersebut secara substantif telah mengatur berbagai persoalan seperti, permasalahan anak berhadapan dengan hukum, anak dan kelompok minoritas, anak korban eksploitasi ekonomi dan seksual, perdagangan anak, korban kekerasan, diskriminasi, dan hak anak baik hak untuk hidup dan juga hak berpendapat. Dari UU tersebut dijelaskan pula tentang tanggung jawab perlindungan anak. Dijelaskan bahwa negara, pemerintah, pemerintah daerah, keluarga, dan orang tua berkewajiban untuk memberikan dan menjamin hak asasi terhadap anak. Dari berbagai lembaga dan kebijakan yang dibentuk tersebut, pemerintah berupaya untuk melaksanakan perlindungan terhadap anak. Namun masih menjadi pertanyaan besar sampai saat ini, apakah anak benar-benar terlindungi?

Menurut data dari KPAI dari kurun waktu 2011-2019 telah terjadi banyak sekali kasus yang beragam tentang anak. KPAI juga mencatat bahwa kasus terhadap anak memiliki tren yang meningkat setiap tahun. Tentu hal tersebut bukanlah kabar baik dari upaya perlindungan terhadap anak. Orang tua dan keluarga kerap dijadikan alat untuk memuluskan cita-cita perlindungan anak. Keluarga dianggap sebagai lingkungan pertama untuk menanamkan nilai dan norma bagi anak,  namun negara seakan lupa terhadap tanggungjawabnya dalam perlindungan anak ini. Negara dirasa masih abai tehadap berbagai persoalan tentang perlindungan anak sampai saat ini.

Masih hangat dalam ingatan kita tentang fenomena pengesahan UU Pertambangan Mineral dan Batubara (minerba) ditengah kondisi wabah Covid-19 di masyarakat. Lantas apa relasi antara UU Minerba ini dengan perlindungan anak?

Pengesahan UU Minerba ini disinyalir akan membawa banyak resiko, karena akan menguntungkan para pengusaha tambang dan korporat. Sementara di sisi lain merugikan masyarakat dan lingkungan. Yang paling terdampak dari disahkannya UU ini adalah masyarakat di sekitar area penambangan mineral dan batubara, begitupun dengan anak-anak di sekitarnya. Pembukaan lahan tambang berarti merampas wahana lingkungan bermain anak anak, ketika anak-anak kehilangan lingkungan bermainnya maka hak dan kebebasan anak akan musnah. Sangat disayangkan ketika masa anak-anak adalah masa untuk bermain dan bersenang-senang, namun negara tidak berhasil menjamin hal tersebut dengan ketersediaan lahan bermain yang layak dan aman. Negara malah membuka peluang guna perusakan dan perampasan tersebut.

Bukan hanya lenyapnya wahana bermain bagi anak, kehadiran UU minerba ini juga berpotensi untuk merenggut nyawa masyarakat dan anak-anak. Korban jiwa merupakan korban dari lubang bekas galian tambang yang tidak direklamasi dengan benar. Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) mencatat ada 140 orang meninggal di lubang bekas tambang. Angka tersebut merupakan jumlah dari 4 tahun terakhir yang berhasil ditelusuri. Jatam menambahkan bahwa mayoritas dari korban tersebut adalah anak-anak. Lubang maut tersebut tersebar luas di 12 provinsi di Indonesia, total terdapat 3.033 lubang bekas tambang batubara yang dibiarkan menganga tanpa rehabilitas dan pemulihan (Jatam).

Begitu besarnya angka kematian anak-anak oleh lubang bekas galian tambang mencerminkan bahwa pertambangan selama ini tidak ramah terhadap anak. Dengan disahkan nya UU Minerba, maka pemerintah membuka peluang persebaran tambang sekaligus persebaran kematian anak di lubang maut. Sampai saat ini belum ada langkah serius oleh pemerintah dalam menangani kasus yang juga berkaitan dengan anak-anak ini.

Tidak hanya merenggut nyawa anak-anak, kehadiran tambang di lingkungan masyarakat juga berpotensi akan terjadinya eksploitasi terhadap anak. Sebagian besar anak yang hidup di lingkungan tambang lebih memilih untuk bekerja ketimbang melanjutkan sekolah. Tak jarang pula terjadi intervensi dari pihak tambang.

Pada momentum Hari Anak Nasional 2020 ini, mari kita tumbuhkan kembali semangat untuk memperjuangkan kemerdekaan anak-anak, yang semakin hari semakin banyak dirampas oleh banyak kalangan, termasuk juga negara.

(Visited 308 times, 1 visits today)
*) Penulis merupakan mahasiswa Ilmu Pemerintahan 2019 yang saat ini sedang berproses sebagai anggota divisi Litbang LPM Perspektif

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Iklan

E-Paper

Popular Posts

Apa yang kamu cari?