Lompat ke konten

Merajut Kembali Idealisme Pers yang Pudar

Oleh Sam Reza*

Hari Kebebasan Pers Internasional diperingati setiap 3 Mei di seluruh dunia sebagai penegas bahwa adanya hak untuk setiap individu dalam memperoleh, menyampaikan, dan mengelola informasi dengan bebas dan bertanggungjawab. Di Indonesia, pers bisa dimaknai secara luas bukan hanya menyampaikan berita saja, tetapi sebagai bentuk kebebasan beropini setiap individu yang dijamin dalam hak asasi manusia dan dilindungi UUD 1945 Pasal 28. Kebebasan ini tentu dibatasi oleh prinsip-prinsip pers dan dapat dipertanggungjawabkan melalui adanya dewan pers.

Peringatan ini bisa dimaknai sebagai refleksi dari berjalannya aktivitas pers sendiri, apakah sudah mendapatkan hak semestinya atau dibungkam demi kepentingan-kepentingan yang tidak mau diusik. Refleksi di sini bukan semata-mata menggugat dan mempermasalahkan apa yang sudah terjadi, tetapi saling merangkul baik jurnalis, birokrat, dan masyarakat secara bersama-sama untuk saling mendukung kebebasan yang semestinya didapatkan sebagai hak asasi manusia. Bukan menjadikan pers sebagai alat mencapai kepentingan personal dengan bantuan framing yang diberikan dan menciderai idealisme pers sendiri yang bebas dan merdeka dari adanya kepentingan.

Adanya jaminan dari UU di kebanyakan negara demokratik, seperti di Indonesia melalui UU Nomor 40 Tahun 1999 yang menjamin kebebasan pers. Faktanya, bukan menjadi jaminan bahwa birokrat menjamin kebebasan pers, tetapi kadang kala menjadi bumerang untuk kebebasan pers itu sendiri. Banyak pasal-pasal karet sebut saja seperti dalam UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 dan pasal tentang penistaan agama dalam Pasal 156 a KHUP yang kadang kala mengancam dari kebebasan pers sendiri.

Sudah banyak rekan seperjuangan pers yang menjadi korban seperti Sadil Saleh, jurnalis  liputanpersada.com yang dipidanakan dengan menggunakan pasal ITE. Hal ini bermula dari tulisan opini editorial yag berjudul Abracadrabra: Simpang Lima Lanbungkari Disulap Menjadi Simpang Empat. Opini tersebut dianggap mencemarkan nama baik dan menyebarkan kebencian. Pasal tersebut yang dianggap “karet” karena tidak memiliki tolak ukur yang jelas.

Kontrol pemilik media melalui dewan redaksi kadang juga mencederai kebebasan pers sendiri dengan mengorbankan idealisme yang selama ini dipegang. Adanya framing yang tidak netral sudah menjadi polemik hingga saat ini karena kebanyakan media-media independen kurang berkembang dan kalah dengan media mainstream dari berbagai bidang.

Idealisme jurnalis di hari peringatan kebasan pers Internasional ini juga menjadi sebuah titik awal yang harus digalakkan. Meskipun hal tersebut terkesan utopis, tetapi itulah idealisme. Kepentingan pemilik media menjadi sebuah dewa yang mengatur jalannya informasi sehingga mencederai kebasan pers. Informasi yang diangap tidak sesuai kepentingan, tidak memiliki rating baik akan di-take down sedemikian rupa sehingga hak masyarakat yang seharusnya mendapatkan informasi tersebut terenggut hanya karena kepentingan segelintir “dewa” media saja.

Kebebasan pers di banyak negara hanya sebuah utopis saja karena banyak media yang dikontrol bukan hanya oleh pemilik media tetapi oleh birokrat. Bukan hanya dipilah sedemikian rupa, tetapi kadang kala direkayasa dengan berbagai tujuan. Hal tersebut tidak bisa dibenarkan karena bersifat subjektif yang mencederai kebebasan dan keobjektivitasan pers sendiri.

Pers mengedapankan objektivitas apa yang terjadi di lapangan tanpa ada imbauan-imbauan, baik dari jurnalis ataupun pihak pihak lain yang memiliki kepentngan. Menjadikan pers sebagai penyambung lidah, penyambung mata dan penyambung telinga baik di atas maupun di bawah sehingga semua merasakan manfaat sejatinya pers tanpa ada pihak yang diuntungkan secara pribadi atau dirugikan secara kolektif.

Jika tercipta kondisi semacam itu, informasi akan semakin mudah diterima tanpa adanya keraguan kredibilitas dari informasi tersebut. Pemberian opini bukan semata-mata menjatuhkan, tetapi sebagai opini bebas yang membangun dan bisa dipertanggungjawabkan. Kebebasan informasi menjadi suatu hal yang mewah karena semua orang akan tahu realitas yang tidak mereka ketahui selama ini, yang disembuyikan atau diubah.

Semua akan menjadi terang dan jelas jika semua pihak sadar kebebasan informasi adalah hak asasi individu yang harus diperjuangkan. Kebebasan informasi disini juga memiliki batasan dan sekat mana yang harus dikonsumsi publik secara apa adanya dan mana yang seharusnya tidak dikonsumsi publik. Hal tersebut bukan sebuah paradoks karena kebebasan juga tidak bisa tanpa adanya kontrol yang jelas dan transparan.

Peringatan kebebasan pers menjadi sebuah rapor dan evaluasi untuk ke depannya menjadi lebih baik. Karena kebebasan pers bukan melulu soal idealisme jurnalis saja, tetapi juga kepentingan semua pihak yang seharusnya mendapatkan informasi tersebut. Di hari peringatan kebebasan pers Internasional, semoga berbagai harapan yang selama ini semu dan gelap menjadi terang dengan korek api baru yang menjadi penerang di kala kegelapan. Semoga tidak ada lagi kriminasilasi jurnalis, persekusi dan pembungkaman informasi yang seharusnya menjadi kebebasan informasi secara umum.

SALAM PERSMA!!!!

Penulis merupakan mahasiswa Hubungan Internasional 2019 yang sedang berproses sebagai Anggota divisi PSDM di LPM Perspektif

(Visited 147 times, 1 visits today)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Iklan

E-Paper

Popular Posts

Apa yang kamu cari?