Lompat ke konten

Zoom sebagai penunjang KBM Daring, WD II: Lebih Stabil

Suasana kelas di FISIP UB (7/10). (PERSPEKTIF/Ridha)

Malang, PERSPEKTIF – Rektorat Universitas Brawijaya (UB) menerbitkan aturan terkait Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) secara daring melalui Surat Edaran Nomor 3071/UN.10/HK.05.4/2020 tentang Peningkatan Tindakan Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19). Dalam penerapannya, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UB menggunakan Zoom yang merupakan aplikasi untuk melakukan video conference sebagai aplikasi penunjang perkuliahan daring.

Wakil Dekan II, Anang Sujoko, menyatakan bahwa FISIP berlangganan Zoom karena dianggap lebih stabil dan memiliki fasilitas yang sesuai untuk perkuliahan dan diskusi dalam mendukung kegiatan work from home (WFH).

“Untuk kelembagaan memang harus berlangganan per tahun. Aplikasi ini juga digunakan dalam rapat di program studi, jurusan, dan fakultas. Termasuk juga untuk ujian skripsi dan Seminar Proposal (Sempro), serta ujian Praktik Kerja Nyata (PKN),” jelasnya (21/4).

Namun kini beredar isu bahwa Zoom memiliki masalah pada sistem keamanannya, sehingga muncul beberapa kasus terkait akun pengguna yang diretas, serta adanya jual-beli data pengguna Zoom. Menanggapi hal tersebut, Anang menyatakan bahwa isu itu sudah disampaikan ke penyelenggara perkuliahan sehingga isu keamanan bisa diminimalisir.

Antoni selaku Ketua Jurusan Ilmu Komunikasi menyatakan bahwa ia berharap pihak internal FISIP memberi wawasan kepada dosen dan mahasiswa terkait bagaimana menggunakan Zoom dengan aman.

“Secara makro, kami berharap sudah ada input dari pihak Zoom tentang bagaimana sistem keamanan mereka bisa terjaga, karena hal ini adalah kelemahan dari manajemen Zoom yang belum bisa memberi keamanan secara penuh,” lanjutnya (23/4).

Salah satu Dosen Ilmu Komunikasi, Yun Fitrahyati Laturrakhmi, mengaku melakukan survey dengan berbagai pertimbangan terhadap aplikasi-aplikasi penunjang KBM secara daring.

“Beberapa hal yang dipertimbangkan adalah akses mahasiswa. Karena dalam peralihan dari tatap muka biasa ke tatap muka yang bersifat online, bagaimana mengontrol kelas juga perlu disesuaikan. Bagaimana koneksi internet mahasiswa, dan apakah mahasiswa keberatan dengan aplikasi tertentu, kemudian dipertimbangkan  kekurangan dan kelebihannya hingga akhirnya memilih Zoom,” ujarnya.

Yun juga menjelaskan bahwa meskipun FISIP berlangganan Zoom, tidak semua dosen menggunakannya karena alokasi dana yang tidak mencakup semua kelas. Selain itu, terdapat kebijakan di tingkat fakultas bagi dosen yang ingin menggunakan Zoom harus mengajukan (ke fakultas, Red.) paling tidak sehari sebelumnya. Pembatasan waktu Zoom juga dilakukan karena ada antrian dengan dosen lain.

Salah satu mahasiswa Ilmu Komunikasi 2019, Airin Adira Sukono, menilai bahwa aplikasi Zoom memang cukup efektif untuk digunakan dalam perkuliahan daring.

“Zoom lebih tidak rentan terhadap gangguan sinyal. Fitur-fiturnya juga lebih beragam untuk menunjang perkuliahan. Tapi ya pasti kecewa, terutama terhadap pihak Zoom dengan kebijakan yang merugikan penggunanya demi keuntungan yang lebih besar,” pungkasnya. (ist/mrp/nau/rns)

(Visited 177 times, 1 visits today)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Iklan

E-Paper

Popular Posts

Apa yang kamu cari?