Lompat ke konten

Layanan Perpustakaan UB dan Kepastian Keterlambatan Denda di Tengah COVID-19

Suasana Perpustakaan UB sebelum pandemik COVID-19 (28/8). (Perspektif/Alfanita)

Malang, PERSPEKTIF – Berdasarkan imbauan dari Rektorat Universitas Brawijaya (UB) tentang peningkatan tindakan untuk mencegah penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), perpustakaan UB mengumumkan bahwa layanan perpustakaan akan ditutup secara fisik mulai tanggal 18-31 Maret 2020. Kemudian menanggapi Surat Edaran Rektor Nomor 3071/UN10/HK.05.4/2020 tanggal 26 Maret 2020, penutupan layanan perpustakaan diperpanjang mulai tanggal 1 April-31 Mei 2020.

Hal ini menyebabkan sebagian besar akses layanan perpustakaan UB dialihkan menjadi akses layanan daring. Salah satunya adalah pemberian surat bebas pustaka kepada mahasiswa yang membutuhkannya, seperti saat pendaftaraan seminar hasil, ujian, dan yudisium bagi mahasiswa tingkat akhir.

Johan Andoro Effendi Noor, Kepala Perpustakaan UB, menjelaskan terdapat dua kondisi yang memungkinkan mahasiswa mengurus surat bebas pustaka selama tutupnya layanan fisik perpustakaan UB.

“Untuk mahasiswa yang tidak memiliki tanggungan apapun, bukti bebas pustaka yang diberikan adalah bebas pustaka murni. Untuk mahasiswa yang masih memiliki tanggungan di perpustakaan maka kami terbitkan bukti bebas tanggungan bersyarat, dengan konsekuensi ijazah hanya dapat diambil setelah kondisi kembali normal,” jelasnya.

Selain itu, perpustakaan dapat menerbitkan bukti serah simpan dokumen skripsi secara daring kepada mahasiswa yang telah menyerahkan naskah tugas akhir. Normalnya, mahasiswa menyerahkan formulir kepada dosen pembimbing, ruang baca, dan pihak perpustakaan, lalu akan diperiksa oleh perpustakaan.

“Kini, mahasiswa mengisi dan mengunggah formulir secara mandiri melalui laman perpustakaan,” jelas Johan. “Kemudian oleh staff kami secara online akan dicek, apakah file-nya sudah memenuhi syarat. Jika sudah, maka kami akan menerbitkan bukti serah simpan,” pungkasnya.

Layanan lainnya yang diberikan secara daring yaitu sistem Repository Perpustakaan UB. Perpustakaan menyediakan dokumen skripsi, tesis, dan disertasi dari alumni UB tahun 2007 hingga sekarang yang telah diunggah ke sistem Repository UB. Namun, tidak semua dokumen dapat diakses secara penuh oleh mahasiswa.

“Masih tersisa sekitar 13.000 dokumen yang belum bisa diunggah full text-nya dan hanya tersedia abstrak. Jika seperti itu, mahasiswa dapat mengajukan permintaan full text melalui fitur request to open yang tersedia di laman perpustakaan UB (lib.ub.ac.id),” jelas Johan.

Mengenai denda keterlambatan, Johan menyatakan bahwa denda keterlambatan pengembalian buku perpustakaan akan ditiadakan terhitung dari tanggal 18 Maret-31 Mei 2020, sesuai dengan pengumuman yang dikeluarkan oleh perpustakaan UB.

“Kami tidak menghitung denda pada hari libur. Sama dengan kondisi saat ini, mulai tanggal 18 Maret hingga 31 Mei tidak ada perhitungan denda,” tuturnya.

Denda hanya akan dihitung apabila mahasiswa yang bersangkutan seharusnya mengembalikan buku sebelum perpustakaan tutup pada tanggal 18 Maret. “Misalnya, jika mahasiswa yang bersangkutan seharusnya mengembalikan buku tanggal 15 Maret, kemudian mengembalikan buku pada 1 Juni, setelah perpustakaan dibuka, maka ia hanya akan kena denda sebanyak 3 hari,” jelasnya.

Mengenai kepastian penghapusan denda keterlambatan, Johan tidak dapat memastikan jika perpustakaan dan denda keterlambatan akan kembali dibuka setelah tanggal 31 Mei. “Jika kondisi belum memungkinkan, kami akan perpanjang. Katakanlah kondisi normal, maka per tanggal 1 Juni perpustakaan akan buka,” imbuhnya.

Farah Tri Mahira, mahasiswi Psikologi 2019, mengatakan bahwa ia belum dapat mengembalikan buku ke perpustakaan. “Saat ini saya masih meminjam buku, dalam situasi belum bisa mengembalikannya. Akan saya kembalikan saat situasi membaik dan perpustakaan dibuka kembali,” ujarnya.

Ni Putu Adinda Sari, mahasiswi Ilmu Politik 2018, juga mengaku belum mengembalikan buku pinjamannya. “Kebetulan waktu itu saya meminjam buku di bulan Februari. Tapi karena sekarang sudah ada lockdown, saya belum mengembalikan,” ungkapnya.

Ia mengaku merasa lega dengan tindakan-tindakan yang diambil oleh pihak perpustakaan. “Penghapusan denda ini sangat membantu ya, terutama untuk mahasiswa yang sedang kuliah online. Selain membantu mahasiswa yang belum mengembalikan buku, perpustakaan juga memberi layanan berupa e-journal,” ungkapnya. (nau/ais)

(Visited 1,266 times, 1 visits today)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Iklan

E-Paper

Popular Posts

Apa yang kamu cari?