Lompat ke konten

Perubahan Jadwal KBM dan Sistematika UAS

Surat Edaran tentang Perpanjangan Batas Masa Studi Mahasiswa dan Batas Akhir Kegiatan Belajar Mengajar di Universitas Brawijaya dalam Masa Pencegahan Penyebarluasan COVID-19 (3/4).

Malang, PERSPEKTIF – Rektor Universitas Brawijaya (UB) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3240/UN10/HK.05/2020 tentang perpanjangan batas masa studi mahasiswa dan batas akhir kegiatan belajar mengajar di UB.

Mahendra, salah satu dosen Hubungan Internasional di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) menjelaskan bahwa batas akhir kegiatan belajar mengajar (KBM) yang harusnya berakhir pada 19 Juni 2020 dimajukan menjadi tanggal 15 Mei 2020 merupakan tindak lanjut dari aturan pemerintah (multi sektor kementerian) sebagai bagian dari adaptasi yang dilakukan oleh pihak kampus.

Selain pemajuan terhadap KBM semester genap, Surat Edaran Rektor juga mengatur tentang peniadaan Ujian Akhir Semester (UAS) Genap. Mahendra menjelaskan bahwa peniadaan UAS itu dalam artian pelaksanaan yang terstruktur seperti biasanya, tetapi tidak serta merta menghilangkan komponen UAS.

Novy Setia Yunas, salah satu dosen Ilmu Politik menjelaskan bahwa UAS tidak dihapus sepenuhnya. “Bukan peniadaan UAS, tetapi lebih kepada menyerahkan mekanisme ujian akhir kepada dosen masing-masing,” ungkap Yunas.

Yunas menyampaikan lebih lanjut bahwa ada banyak opsi yang dapat digunakan sebagai pengganti UAS, yaitu berupa tugas, ujian take home, ataupun presentasi online.

“Kalau dalam mata kuliah saya sendiri, saya memberlakukan tugas yang akan dipresentasikan secara online sebagai pengganti UAS secara tatap muka,” ujarnya.

Pemajuan masa studi semester genap ini menuai beragam tanggapan dari mahasiswa. Salah satu mahasiswa jurusan Sosiologi 2018, Putra Satria menyampaikan keberatan atas keputusan ini. “Saya merasa sistem kuliah online saja kita kurang paham, terus sekarang perkuliahan dipersingkat, sedangkan beberapa materi masih banyak yang belum didapat,” ungkapnya.

Menanggapi pengganti UAS, Satria menyampaikan bahwa sistem pengganti UAS seperti apapun tidak masalah. “Asalkan yang terpenting tidak mengurangi dari materinya, dan penilaian pengganti UAS ini tetap objektif,” ungkap mahasiswa Sosiologi tersebut.

Tanggapan berbeda disampaikan oleh mahasiswi jurusan Ilmu Pemerintahan 2018, Dewi Masyitoh. Ia mengungkapkan dukungannya terhadap aturan ini, karena dinilai akan lebih aman mengingat kondisi saat ini.

“Untuk pemajuan libur tidak masalah, soalnya memang kondisinya sedang dalam masa pandemi. Dalam situasi seperti ini semua kegiatan harus diberhentikan sebenarnya,” jelasnya. (dhs/fjr/dat)

(Visited 812 times, 1 visits today)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Iklan

E-Paper

Popular Posts

Apa yang kamu cari?