Lompat ke konten

Kembalinya Kebijakan Lama Hingga Inkonsistensi Kebijakan Kendaraan UB

DROPZONE – Setelah Aksi AMARAH UB (1/4), papan petunjuk dropzone sementara dipasang di beberapa area UB (PERSPEKTIF/Rara)

Malang, PERSPEKTIF– Januari 2019, Universitas Brawijaya (UB) mulai memberlakukan kebijakan baru terkait tata kelola kendaraan di area kampus. Kebijakan tersebut antara lain, diberlakukannya kembali kebijakan kartu parkir dan stiker. Keduanya merupakan kebijakan lama yang pernah diterapkan di UB namun dihentikan karena dianggap gagal dan kurang efektif. Selain itu, ada pula kebijakan yang melarang masuknya ojek online ke dalam area UB yang kemudian diikuti dengan adanya bus UB yang beroperasi di dalam kampus.

Kebijakan-kebijakan tersebut menuai tanggapan dari berbagai pihak. Beberapa menganggap bahwa kebijakan ini, khususnya pelarangan ojek online dan pemberlakuan bus UB, tidaklah efektif. Setelah mendengar banyak kritik dan melakukan evaluasi, beberapa kebijakan pun diubah lalu diganti dengan kebijakan lain yang mengikuti.

Penerapan Kebijakan Lama

Stiker dan kartu parkir merupakan dua kebijakan lama yang sudah pernah diberlakukan di UB sebelumnya. Kebijakan kartu parkir sendiri pertama kali diberlakukan sekitar tahun 2014, tetapi gagal dalam penerapannya. “Sudah lama, sekitar 2014-an. Dulu kartu parkir sudah tidak berlaku karena sistemnya yang barangkali kurang, lemah. Akhirnya kita evaluasi,” ungkap Muhammad Choiri selaku Koordinator Parkir UB (6/5).

Choiri mengungkapkan bahwa sistem kartu parkir yang diterapkan tahun ini dibedakan setiap zona parkir. Total terdapat tiga puluh lima titik zona parkir yang tersebar di area UB dengan luas total sebesar 21.311 m2. “Jadi, sistemnya, untuk kartu parkir, setiap zona itu dibedakan. Mahasiswa parkir, minta kartu parkir,” tegasnya.

Sementara itu, kebijakan stiker pertama kali diberlakukan pada tahun 2015 melalui Surat Edaran Rektor Nomor 7479/UN. 10/TU/2015 yang menyebutkan tentang aturan alur keluar-masuk kendaraan bermotor serta kewajiban menggunakan Stiker Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk seluruh civitas akademika UB. Akan tetapi, kebijakan tersebuttidak bertahan lama, hanya berlaku sekitar satu tahun.

Ketika ditanya alasannya, Choiri menjawab hal tersebut dikarenakan masih banyaknya kelemahan dalam penerapan kebijakan stiker. “Setelah evaluasi kan banyak kelemahan sistemnya, banyak kekurangan, kita godok lagi. Karena tidak murah, kita membuat stiker dengan biaya mahal tapi tidak ada efeknya kan juga mubazir. Harus kita matangkan,” tuturnya.

Mardiantono (20/5) selaku Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Rumah Tangga UB mengatakan alasan lain yang menyebabkan mandeknya kebijakan stiker UB pada 2015 lalu. Ia mengatakan bahwa dalam penerapan kebijakan stiker tahun 2015 terdapat oknum yang memanfaatkan stiker tersebut. “Saya sempat dengar kalau stiker dulu itu ada oknumnya, entah mahasiswa atau dosen, itu dulu dikomersialkandan dipalsukan,” ungkapnya.

Mardiantono juga menambahkan bahwa stiker UB kali ini berbeda jika dibandingkan dengan yang sebelumnya. “Kalau yang sekarang sulit (dikomersialkandan dipalsukan) karena ada hologramnya, ada sobekannya. Kalau dulu stikernya diambil masih bisa ditempel ke kendaraan lain, kalau sekarang sudah robek,” jelasnya.

Ditemui terpisah, Sholeh Hadi Pramono selaku Staf Ahli Wakil Rektor II (WR II) UB menjelaskan alasan diterapkannya kembali kebijakan stiker dan kartu parkir. “Ya intinya satu, urgensinya adalah untuk keamanan dan kelancaran lalu lintas di kampus,” ujarnya (20/5). Ia juga menerangkan bahwa adanya stiker juga sebagai cara untuk mengidentifikasi apakah kendaraan yang keluar masuk UB merupakan milik civitas akademika UB atau bukan.

Sholeh juga mengungkapkan bahwa kebijakan stiker ditujukan untuk mengatur lalu lintas yang berada di dalam UB. “Kalau lalu lintas lancar, berarti proses bisnis kampus berjalan. Bisnis kampus itu pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat yang harus dikerjakan oleh civitas akademika. Jadi itu terkait dengan bagaimana mengatur mekanisme tentang lalu lintas yang ada didalam kampus,” tambah Sholeh.

Mardiantono juga mengungkapkan urgensi lain dari pemberlakuan kembali kebijakan lama ini, terutama stiker. “Faktor keamanan. Kunci utamanya itu. Di UB, sebelumnya, kejadian pencurian itu luar biasa, dengan mudah mencuri kendaraan mahasiswa. Maka dari itu kita coba pakai stiker lagi, ternyata hasil yang diharapkan terpenuhi meskipun tidak 100%.Artinya aman, kemudian arus lalu lintas menjadi nyaman, dan sekarang kalau kita lihat parkir di jalan poros berkurang ,”jelasnya.

Akan tetapi, dalam pelaksanaannya, kebijakan stiker dan kartu parkir yang diterapkan tahun 2019 ini masih memiliki kekurangan. Salah satunya adalah masalah pengecekkan stiker, seperti yang disampaikan Melia Sulistyarini, mahasiswa jurusan Teknologi Hasil Perikanan, Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) 2016. “Ya menurutku pengecekkannya harus lebih ketat, karena aku pernah masuk itu yang dicek hanya motor saja, mobil itugak dicek. Mobil itu masuk ya masuk saja, keluar ya keluar saja,” ungkapnya (02/5).

Selain stiker, kebijakan kartu parkir juga masih memiliki kendala.Choiri mengaku bahwa dalam melakukan pengecekkan kartu parkir masih kekurangan Sumber Daya Manusia (SDM). Hal ini berdampak pada tidak maksimalnya pengecekkan kartu parkir. “Jujur kami keterbatasan SDM, tenaganya hanya satu sampai dua orang di tiap zona parkir,” ungkapnya.

Inkonsistensi Kebijakan terkait Ojek Online

HALTE – Akhir Juli, halte dropzone ojek online sudah dibangun di enam titik di UB (PERSPEKTIF/Wuri)

Penerapankebijakanstikerdan kartu parkir sempat menimbulkan pelarangan ojek online masuk ke dalam area UB. Sholeh mengungkapkan alasan pelarangan tersebutadalah keberadaan ojek online yang menjadi salah satu penyebabkepadatan lalu lintas di UB. “Kepadatan lalu lintas di UB itu sangat tinggi. Salah satu yang menjadi penyebab kuat adalah adanya ojek online yang parkir di dalam kampus,” ungkapnya.

Munculnya kebijakan pelarangan ini, diikuti dengan munculnya fasilitas baru di UB yaitu Bus UB. Bus ini diperuntukkan bagi mahasiswa UB yang akan menuju fakultas mereka masing-masing dari gerbang masuk UB.Akan tetapi, kebijakan pelarangan ini masih menuai kritik meskipun telah disediakan Bus UB.Seperti yang dikatakan Discharina Nadya Arief, mahasiswa jurusan Sastra Inggris 2018 Fakultas Ilmu Budaya (FIB), “Karena adanya kebijakan stiker banyak mahasiswa dan ojek online yang merasa dirugikan. Memang UB sempat memberi alokasi solusi dengan adanya bus, tapi busnya juga tidak efektif” tuturnya (1/5).

Tanggapan lain juga disampaikan oleh Melia, “Kurangnya itu kalau sabtu dan minggu, yang fakultasnya seperti aku kan harus masuk kampus dulu. Sabtuminggu kan tidak ada bus, jadi kalau naik ojek online harus turun dimana? Soalnya jauh kan, ya setidaknya sabtu dan minggu ojek online boleh masuk,” ungkapnya.

Menanggapi kebijakan tersebut, mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Resah (Amarah) Brawijaya melakukan aksi di depan Gedung Rektorat pada Senin (1/4) lalu. Ghozi Zhorif Althof, Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam(FMIPA) yang juga salah satu peserta aksi mengatakan bahwa fokus tuntutan mereka pada saat itu adalah menolak kebijakan pelarangan ojek online karena dirasa merugikan mahasiswa serta menolak pemberlakuan bus UB karena dirasa kurang efektif.

“Beberapa mahasiswa yang dikhawatirkan adalah kebijakan bus dan pelarangan ojek online karena umum yang saya tanyakan ke beberapa elemen, mahasiswa yang dirugikan.Bus tidak berjalan sesuai dengan semestinya tidak efektif dan efisien,” ungkap Ghozi (6/5).

Setelah melalui proses audiensi pada saat itu, akhirnya pihak rektorat mengabulkan tuntutan Amarah Brawijaya untuk memperbolehkan lagi pengemudi ojek online masuk dengan memunculkan kebijakan baru, yaitu dropzone bagi ojek online. Mudahnya kebijakan UB berubah karena aksi mahasiswa ini menimbulkan spekulasi bahwa kebijakan ini cenderung kurang matang hingga gampang digoyahkan.

Menanggapi ini, Choiri mengungkapkan bahwa pihak rektorat merupakan pelayan mahasiswa. “Kami di sini ini pelayannya mahasiswa. Mahasiswa kami fasilitasi, kami layani, sesuai dengan aturan. Ternyata mahasiswa kok tidak berkenan, melakukan aksi. Berarti mahasiswa kurang berkenan, maunya seperti apa? Oke. Ojek online boleh masuk dengan ketentuan,” jelasnya.

Hingga kini, ojek online telah diperbolehkan masuk ke dalam area UB dengan catatan pengemudi ojek online harus meninggalkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di gerbang, dan mengambilnya kembali ketika keluar area UB. Sementara itu, fasilitas Bus UB kini telah ditiadakan. (ptr/mim/dev/wnd)

(Visited 631 times, 1 visits today)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Iklan

E-Paper

Popular Posts

Apa yang kamu cari?