Lompat ke konten

Kebijakan Kendaraan Tak Untungkan Mahasiswa

Malang, PERSPEKTIF – Penerapan kebijakan stiker dan kartu parkir menuai pro dan kontra terutama dari mahasiswa. Selain karena keduanya merupakan kebijakan lama yang diterapkan kembali, sistem pengadaan kebijakan ini juga dinilai kurang maksimal. Salah satunya karena terdapat perbedaan jumlah kartu parkir yang beredar dengan rencana pengadaannya. Dengan biaya yang cukup mahal, kartu parkir yang beredar tidak sebanyak rencana. Karena hal ini, beberapa zona parkir kekurangan kartu sehingga beberapa mahasiswa tidak mendapatkannya saat parkir.

Sebelumnya, kasus kehilangan kendaraan terutama motor cukup marak terjadi di dalam wilayah UB. Terkait hal itu, UB memiliki regulasi tersendiri terkait kompensasi atas kehilangan kendaraan. Akan tetapi, dalam pelaksanaannya masih ditemui beberapa kendala.

Pengadaan Stiker dan Kartu Parkir UB Tak Sesuai

Penerapan kebijakan stiker dan kartu parkir bertujuan untuk mengatur kendaraan di dalam wilayah UB. Berdasarkan data rilis pers yang dikeluarkan oleh Eksekutif Mahasiswa (EM) UB pada 4 Maret 2019, terdapat 10.000 kartu parkir dan 40.000 stiker yang tercetak. Dana yang dikeluarkan untuk pengadaan kartu parkir dan stiker menghabiskan sekitar Rp190.000.000. Sementara itu, jumlah kartu parkir yang tersebar hanya sebanyak 7.110 kartu parkir.

Menanggapi hal tersebut, Mardiantono selaku Kepala Sub Bagian (Kasubag) Rumah Tangga UB menjelaskan bahwa pengadaan stiker didasarkan pada laporan setiap fakultas yang ada di UB. “Berdasarkan permintaan fakultas dari A sampai Z. Karena tidak ada permintaan dari mahasiswa, kita anggap cukup. Kalau ada keluhan, misalnya minta tambah lima puluh stiker untuk mahasiswa, tunjukan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan),” jelasnya saat ditemui Senin (20/5).

Hal serupa disampaikan oleh Syambodo Rahman, Komandan Markas Komando (MAKO) UB. Ia menjelaskan bahwa jika ada kekurangan terkait jumlah stiker, maka pihak fakultas harus segera melapor. “Kalau memang ada kekurangan dari jumlah itu, pihak fakultas diminta untuk memberitahu bagian umum rektorat supaya dicetakkan kembali dan segera didistribusikan,” jelasnya.

Sementara itu, terkait adanya kekurangan stiker, Syambodo mengatakan bahwa hal tersebut disebabkan oleh pihak fakultas yang belum mengambil stiker di rektorat. “Sebetulnya stikernya sudah ada, tinggal dari pihak fakultasnya saja yang belum mengambil di rektorat pusat sini.” Kata Syambodo. Mardiantono juga menjelaskan bahwa jumlah stiker dan kartu parkir berdasarkan Bagian Pengadaan UB. “Sesuai jumlah pengadaan di lantai empat (red. Gedung rektorat),” ungkapnya.

Akan tetapi, saat  awak Perspektif menanyakan terkait pengadaan stiker dan kartu parkir ke Bagian Pengadaan, Siti Marpuah selaku Kasubag Pengadaan UB menjelaskan bahwa Bagian Pengadaan tidak terlibat terkait pembuatan stiker dan kartu parkir saat ini. “Dulu pernah terlibat (pengadaan stiker dan kartu parkir) tahun 2016, tapi untuk yang terbaru tidak terlibat sama sekali,” lanjutnya.

Selain itu, Siti juga mengatakan bahwa setiap pengadaan harusnya melalui Bagian Pengadaan UB. “Betul, seharusnya proses ini (pengadaan stiker dan kartu parkir) melalui pengadaan. Tetapi, untuk pengadaan stiker dan kartu parkir saat ini kita tidak mengadakan. Jadi, langsung bagian rumah tangga yang mengadakannya,” terangnya.

Alur Kompensasi Kehilangan Kendaraan  di UB

Curanmor cukup sering ditemui terjadi di area UB selama satu tahun ke belakang. Hal ini pun sempat dialami oleh Ulil Muhammad mahasiswa jurusan Sosiologi 2016. Ulil mengaku bahwa ia kehilangan motor miliknya yang terparkir di area Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP). Ia juga mengaku bingung dengan alur pengajuan kompensasi dari pihak UB atas kehilangan yang ia alami. “Bukannya tidak mau mengurus atau ribet, tapi bingung sama alur pengajuannya,” ungkapnya pada Selasa (7/5). Ulil pada akhirnya tidak mengajukan kompensasi atas kehilangan motornya.

Hal yang sama juga dialami oleh Farras Hafizha Rahma mahasiswa jurusan Sosiologi 2016. Ia mengaku kesulitan mengenai alur pengajuan penggantian kompensasi motornya yang hilang saat diparkir di area FISIP. “Awalnya lapor ke petugas parkir, tapi tidak ada. Aku disarankan ke MAKO. Aku tunjukkan ke MAKO tempatku parkir motor, dari sana aku disarankan lapor ke rektorat. Tapi, dari pihak rektorat tidak ada penanganan sama sekali,” Kata Farras saat diwawancarai pada Selasa (7/5).

Berdasarkan Surat Edaran Nomor 0162/UN.10/TU/2016 tentang Tata Tertib Lalu Lintas, Perparkiran, dan Keamanan di Lingkungan Universitas Brawijaya menyatakan kendaraan yang dinyatakan benar-benar hilang di dalam kampus karena keteledoran petugas UB dan disahkan Wakil Rektor II UB, maka yang bersangkutan berhak mendapatkan ganti rugi sebesar 25% dari harga taksiran kondisi sepeda motor saat itu.

Aturan tersebut masih sama dengan aturan sebelumnya yang tertera di dalam Surat Edaran Rektor Nomor 7479/UN.10/TU/2015 tentang Tata Tertib Lalu Lintas, Perparkiran, dan Keamanan di Lingkungan Universitas Brawijaya.  Kedua peraturan tersebut menekankan bahwa pihak yang kehilangan kendaraan di lingkungan UB dapat memperoleh kompensasi penggantian dengan proses sebagai berikut:

  1. Bersedia untuk diproses interogasi sebagai saksi korban oleh petugas dari Polsek Lowokwaru untuk membuktikan bahwa kendaraan betul-betul hilang di dalam kampus UB.
  2. Menyerahkan data dukung berupa kartu parkir, kunci kontak, STNK asli, dan surat laporan kehilangan dari kepolisian.
  3. Menunggu proses administrasi atau pengesahan dari Wakil Rektor II.

Lebih lanjut lagi, dalam Surat Edaran Rekor Nomor 7479/UN.10/TU/2015 dijelaskan bahwa prosentase kompensasi atau ganti rugi apabila kendaraan benar-benar hilang di lingkungan kampus UB dan diakibatkan oleh keteledoran petugas, Universitas memberikan ganti rugi sebesar 25% dari harga taksiran dari pihak appraisal untuk kondisi sepeda motor saat itu dengan rincian sebagai berikut:

  1. 20% dibebankan kepada Universitas.
  2. 2,5% dibebankan pada seluruh satpam dari regu yang dinas pada saat terjadi kehilangan.
  3. 2,5% dibebankan pada jukir yang bertugas di lokasi parkir tempat kejadian kehilangan.

Hal tersebut juga dibenarkan oleh Syambodo. Ia membenarkan bahwa penggantian kompensasi atas kehilangan kendaraan di UB sejumlah 25%. Mengenai teknis pelaporan kehilangan, Syambodo menjelaskan, “Secara teknis, buat surat laporan kehilangan, lalu melaporkan ke pihak berwajib atau kepolisian. Nanti, surat kehilangan itu dilampirkan dengan syarat-syaratnya itu, termasuk tempat lahan parkir.” (cha/wnd)

(Visited 170 times, 1 visits today)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Iklan

E-Paper

Popular Posts

Apa yang kamu cari?