Malang, PERSPEKTIF – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Brawijaya (UB) mengadakan acara kajian Perguruan Tinggi Negeri-Badan Hukum (PTN-BH) pada Kamis (22/8) di Panggung Apresiasi FISIP. Dibawakan oleh Novada Purwadi, anggota Komite Pendidikan (KP), kajian bertujuan mengupas dan menilik peninjauan ulang perubahan UB menjadi PTN-BH dan masalah dalam Statuta PTN-BH UB. Draf Statuta PTN-BH UB sendiri sudah diresmikan pada Jumat (16/8).
Novada menjelaskan bahwa salah satu masalahnya terletak pada Pasal 24 Statuta PTN-BH UB, yang menerangkan tentang keanggotaan Majelis Wali Amanat (MWA). Dalam pasal tersebut hanya terdapat satu orang perwakilan mahasiwa. “MWA seharusnya mengandung lebih banyak perwakilan mahasiswa,” ucap Novada (22/8).
Novada menjelaskan bahwa perubahan UB menjadi PTN-BH akan membawa beberapa konsekuensi yang nantinya akan dirasakan oleh mahasiswa UB. “Beberapa dampak jangka panjang yang nantinya dirasakan adalah parkir berbayar seperti di Universitas Indonesia (UI), dan peningkatan Uang Kuliah Tunggal (UKT). Universitas akan menjadi layaknya perusahaan, memerlukan dana start-up yang harus dikumpulkan dengan cepat,” ungkap Novada (22/8).
Selain itu, Novada juga menegaskan sikapnya yang menolak PTN-BH dan mendesak mahasiswa FISIP UB untuk meneguhkan sikap mereka mengenai PTN-BH. “Saya sendiri sudah pasti menolak PTN-BH karena hal ini tidak mempunyai dasar dalam undang-undang negara kita,” tutur Novada.
“Semua orang pasti punya pendapat masing-masing, tapi saya kira kalian sebagai mahasiswa akan peduli terhadap hal ini. Terutatama dampak terhadap angkatan bawah kalian nantinya,” lanjutnya.
Menanggapi hal tersebut, Rara Ayunita, Menteri Kajian Aksi dan Strategis (Kastrat) BEM FISIP, memiliki pendapat yang berbeda. Dia menyatakan bahwa BEM FISIP sebagai perwakilan mahasiswa belum bisa mengambil sikap terhadap PTN-BH.
“Saya belum bisa mengatakan standing position BEM FISIP mengenai PTN-BH. Saat ini kami memerlukan penyusunan redaksional terlebih dahulu untuk poin-poin yang akan disampaikan. Setelah tersusun kita bisa ketemu lagi menyatakan standing position BEM FISIP,” ungkap Rara (22/8).
Sedangkan Presiden BEM FISIP, Eldo Aditya Yusrilmaulana, menjelaskan BEM FISIP akan mengambil sikap dalam musyawarah yang akan dilaksanakan oleh UB. “Nanti mau ada diskusi, mengundang DPM UB maupun EM UB. Kami akan sampaikan sikap BEM FISIP di sana,” ucapnya (22/8).
Di akhir kajian, Novada mengajak mahasiswa untuk serius melakukan judicial review terhadap PTN-BH. “Kita harus melakukan judicial review. Kita harus korbankan tenaga, jangan setengah-setengah. Kita juga harus to the point daripada cuma spekulasi-spekulasi saja,” tegasnya. (jab/devy/cup)