Malang, PERSPEKTIF ― Berdasarkan Peraturan Rektor Universitas Brawijaya Nomor 17 Tahun 2019, mahasiswa Universitas Brawijaya dapat mengajukan penundaan, penurunan kategori, keringanan, dan pembebasan UKT (Uang Kuliah Tunggal). Namun, pada praktiknya, pada tahun ini mahasiswa baru jalur mandiri, khususnya di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) tidak memiliki peluang untuk penurunan, melainkan hanya angsuran UKT.
“Mereka (calon mahasiswa, red.) yang lulus seleksi belum bisa dikatakan sebagai mahasiswa, melainkan masih calon mahasiswa. Status mahasiswa baru didapatkan ketika sudah mendapatkan NIM (Nomor Induk Mahasiswa, red.). Oleh karena itu, pasal yang sifatnya penurunan tidak berlaku untuk mereka yang lulus jalur mandiri. Akhirnya yang dibuka adalah peluang untuk melakukan angsuran, jadi penundaan dan penurunan tidak bisa,” terang Anang Sujoko, Wakil Dekan II FISIP (9/8).
“Kalau yang minta turun banyak tapi saya tolak semua. Sedangkan yang mengangsur itu sekitar 1140 atau 10 persen dari total maba FISIP,” tambah Anang.
Anang juga menjelaskan bahwa mahasiwa yang pengajuan angsurannya disetujui harus membayar minimal 25% dari total UKT tertagih dan harus dibayarkan sebelum tanggal 8 Agustus 2019.
Adika Nadhif, mahasiwa baru Psikologi 2019, mengaku hanya bisa mengajukan pengangsuran UKT. “Saya waktu itu mengajukan karena pertimbangan keluarga, jadi tidak bisa membayar sekaligus,” ungkapnya (12/8).
Menurut Adika meskipun tidak bisa menurunkan UKT, ia terbantu dengan adanya penundaan. “Sangat membantu, terutama orang-orang yang tidak bisa mengeluarkan uang banyak,” tambahnya.
Kementerian Advokasi dan Kesejahteraan Mahasiswa (Advokesma) Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FISIP, sebagai pihak yang diberi tugas memfasilitasi mahasiswa dalam pengajuan penurunan, angsuran, dan penundaan UKT, menemukan kendala dalam prosesnya. Amalia Tri Widya Ningrum, Menteri Advokesma BEM FISIP UB, memaparkan bahwa panitia Advocenter menghadapi beberapa kendala.
“Kendalanya kalau dari internal sendiri bisa dibilang kekurangan secara SDM (Sumber Daya Manusia), karena beberapa panitia ada yang berhalangan hadir untuk menjaga Advocenter di gelombang 2 ini sedangkan berkas yang masuk hampir mencapai 200 berkas. Kalau dari eksternal masih ada banyak mahasiswa yang terlambat mengetahui informasi jadwal Advocenter dan kurang cermat dalam membaca persyaratan berkas,” papar Amalia (9/8).
Berdasarkan informasi yang dibagikan oleh BEM FISIP UB, pengajuan permohonan keringanan UKT untuk semester ganjil tahun ajaran 2019/2020 ada 299 pengajuan secara keseluruhan. Pada gelombang satu terdapat 103 pengajuan dan gelombang dua ada 196 pengajuan. Untuk pengaju yang berstatus mahasiswa baru terdapat 46 pendaftar. BEM FISIP sendiri belum merilis informasi berapa mahasiswa yang lolos permohonan keringanan UKT. (vda/akb/cup)