Lompat ke konten

EM-DPM Tak Sepaham, Penetapan Kapel Rabraw Dahului UU PK2MU

MENUNGGU: Gedung Rektorat Universitas Brawijaya siap menyambut kehadiran mahasiswa baru 2019. (PERSPEKTIF/Reyhan)

Malang, PERSPEKTIF — Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Universitas Brawijaya (UB) secara resmi merilis Undang-Undang (UU) Pengenalan Kehidupan Kampus Mahasiswa Universitas (PK2MU) pada Rabu (1/5). Rilis UU tersebut didahului pengumuman ketua pelaksana RAJA Brawijaya oleh Eksekutif Mahasiswa (EM) UB pada (16/4). Pengumuman tersebut menyatakan terpilihnya Sulung Prasasti Sifatahjati, mahasiswa Fakultas Teknologi Pertanian (FTP) angkatan 2017 setelah melewati berbagai tahap seleksi.

Muhammad Farhan Aziz, Ketua DPM UB 2019, membenarkan adanya keterlambatan pengesahan UU ini. Menurutnya, hal tersebut disebabkan oleh permasalahan internal dan  timeline DPM, serta kurang koordinasi dengan pihak EM.

“DPM salah, timeline-nya lambat. EM pun ada salahnya. Karena sebelum mereka melaksanakan open recruitment, tidak ada komunikasi dengan DPM. Padahal mereka perlu UU yang paling baru. Permasalahannya, mereka itu tidak ada konfirmasi,” ujarnya.

Farhan juga mengatakan bahwa EM menginginkan UU tahun 2018 menjadi dasar pemilihan Ketua Pelaksana RAJA Brawijaya 2019.

“Memang kalau berdasarkan UU tahun kemarin, tidak ada yang salah dari tindakan Eksekutif Mahasiswa ini. Tapi jikalau tahun 2019 ini ada perubahan, misalnya dalam suatu pasal dan itu melanggar dari apa yang sudah dilakukan EM, mau bagaimana? Tapi mereka tetep kekeuh bahwa ini didasarkan pada UU tahun kemarin,” tambahnya.

Hal ini diamini oleh Restu Wahana, Ketua Komisi Hukum dan Undang-Undang DPM UB 2019. Ia menyoroti kurangnya koordinasi yang terjadi.

“Sebenarnya kalau kita mengatasnamakan check and balances, harusnya  ada informasi terlebih dahulu kepada ketua DPM ataupun orang-orang yang ada di DPM mengenai Undang-Undang tersebut, ataupun mengenai pelaksanan perekrutan Ketua Pelaksna. Tapi tidak ada informasi lebih lanjut,” timpalnya.

Sementara itu, Azzam Izzudin, Presiden EM UB 2019, mengonfirmasi terkait digunakannya UU PKKMU tahun sebelumnya. Ia juga menyatakan bahwa UU tahun 2018 masih berlaku dan sah untuk digunakan sebagai landasan hukum.

“Kita tidak mungkin inkonstitusional. Karena kami melakukan segala tindakan itu juga sesuai dengan landasan hukum. Tidak ada yang mengatur kalau UU sebelumnya itu hanya berlaku pada tahun 2018, jadi kita sah,” ungkapnya.

Selain itu, Azzam juga menyayangkan tidak dilibatkannya EM dalam perumusan UU tahun ini.

“Sejauh ini EM tidak dilibatkan dalam RDP (rapat dengar pendapat, red). Mereka (DPM) hanya melakukan jajak pendapat, setelah itu ada RDP terbuka, jadi nggak ada RDP khusus dengan EM sebagai pelaksana,” tambahnya.

Menanggapi hal ini, I Made Wikanda, mahasiswa Hubungan Internasional angkatan 2016, mengatakan bahwa seharusnya pemilihan Ketua Pelaksana RAJA Brawijaya 2019 dilakukan setelah UU tahun ini berlaku.

“Menurut saya itu rentan. akhirnya memunculkan banyak praduga, apa yang ada dalam motif terpilhnya dia sebagai ketua pelaksana RAJA Brawijaya,” ujarnya.

Sementara itu, Bryan Dirgayuda, mahasiswa Ilmu Komunikasi 2017, merasa bahwa perlu diadakannya pengawalan dari mahasiswa terkait proses pemilihan Ketua Pelaksana RAJA Brawijaya.

“Seharusnya DPM menjadi perwakilan kami mahasiswa. Namun dalam menjalankannya terkesan belum bisa menerima masukan dari mahasiswa. Mungkin dibentuk sebuah badan khusus atau mahasiswa-mahasiswa yang mengawal jalannya itu, mahasiswa yang netral,” jesingka. (rff/chr)

(Visited 926 times, 1 visits today)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Iklan

E-Paper

Popular Posts

Apa yang kamu cari?