Notice: Undefined index: options in /home/perspektif/public_html/wp-content/plugins/elementor-pro/modules/theme-builder/widgets/site-logo.php on line 192
Lompat ke konten

Tuntut Pencabutan Remisi, Aliansi Jurnalis Kota Malang Gelar Aksi

Sikap- Peserta aksi penolakan remisi pembunuhan terhadap jurnalis berkumpul di depan Balai Kota Malang, Jumat(25/1). (PERSPEKTIF/Rahmatin)

Malang, PERSPEKTIF– Jumat (25/1), Aliansi Jurnalis Kota Malang gelar aksi pernyataan sikap terhadap remisi I Nyoman Susrama, pembunuh jurnalis Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa di depan Balai Kota Malang. Aksi yang diikuti oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Malang, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korda Malang Raya, IJTI Pengda Jawa Timur, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Perwakilan Malang Raya, PFI Malang, Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) Kota Malang, serta masyarakat umum ini menuntut pencabutan pemberian remisi terhadap Susrama.

Aksi tersebut dilatarbelakangi oleh pemberian remisi oleh Presiden Joko Widodo kepada Susrama pada tanggal 7 Desember 2018 lalu. Presiden memberikan remisi melalui Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberian Remisi Berupa Perubahan dari Pidana Penjara Seumur Hidup Menjadi Pidana Penjara Sementara. Dengan adanya pemberian remisi ini masa hukuman Susrama akan berkurang dan massa aksi mengaku tak ingin hal itu terjadi.

Abdul Malik selaku Sekretaris AJI menyatakan bahwa pembunuhan terhadap jurnalis ini  dikategorikan sebagai kejahatan kriminal luar biasa. “Mengapa luar biasa? Karena jurnalis ini kan tugasnya menyuarakan apa yang seharusnya diterima oleh masyarakat,” ungkapnya.

Lebih lanjut ia menambahkan, “Kita tahu kasus yang diungkap atau yang disuarakan oleh Prabangsa ini adalah kasus korupsi, yang katanya di negeri ini menjadi penyakit yang harus diberantas. Tapi ketika pembunuhnya ditangkap dan divonis seumur hidup justru mendapat remisi,” tambahnya

Rahmat Mashudi Prayoga selaku peserta aksi pun mengecam adanya pemberian remisi ini. “Pemerintah harus mencabut remisi ini karena ini sangat mencederai demokrasi yang ada di Indonesia. Saya mengecam adanya remisi untuk pembunuhan jurnalis, karena masih banyak kasus yg belum diselesaikan dan banyak pula yang belum terungkap,” ungkapnya.

Menurut data AJI, sejak tahun 1996 terdapat tujuh kasus pembunuhan jurnalis yang belum diusut tuntas, diantaranya: Alfrets Mirulewan (Tabloid Pelangi) Maluku Barat Daya; Ridwan Salamun (Sun TV), Tual, Maluku Tenggara; Ardiansyah Matra’is (Merauke TV), Merauke, Papua; Muhammad Syaifullah (Kompas), Balikpapan; Herliyanto, Probolinggo; Ersa Siregar (RCTI), Aceh. (rahm/ptr)

(Visited 138 times, 1 visits today)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Iklan

E-Paper

Popular Posts

Apa yang kamu cari?