Lompat ke konten

Terbelah Menyikapi Otonomi Kampus

(PERSPEKTIF, Elisabeth Katharina Sihotang)
(PERSPEKTIF, Elisabeth Katharina Sihotang)

Malang, PERSPEKTIF – Universitas Brawijaya tengah bersiap untuk mengubah statusnya dari Badan Layanan Umum menjadi Perguruan Tinggi Negeri-Badan Hukum (PTN-BH). Sejak desember tahun lalu, Rektor UB membentuk tim khusus PTN-BH melalui Surat Keputusan (SK) Rektor nomor 414/2016. Tim khusus bertugas untuk menyiapkan dokumen, apabila nanti Menteri Riset dan Pendidikan Tinggi, memberi mandat UB untuk menjadi PTN-BH.

Perubahan status tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Pasal 65 Ayat 1 tentang Pendidikan Tinggi terkait bentuk PTN-BH. Ada berbagai pandangan yang muncul terkait hal itu.

Sasmito Djati, Wakil Rektor IV, Bagian Perencanaan dan Kerjasama, memandang bahwa PTN-BH merupakan hak bagi setiap Perguruan Tinggi, karena berbicara mengenai otonomi.

“Kebenaran (ilmu) itu sifatnya independen, tidak tergantung policy pemerintah, politik negara, dan sebagainya. Itu idealnya dan itu kita berjalan terus, kita perbaiki atmosfir akademik kita,” imbuhnya pada (18/4).

Di sisi lain Haru Permadi, dosen Hukum Administrasi Negara, Fakultas Hukum UB, menilai otonomi kampus yang ada di dalam PTN-BH, merupakan bentuk dari lepas tangan negara, menurutnya, yang menjadi acuan adalah keberpihakan negara terhadap pendidikan itu sendiri.

“Bagi saya, katakanlah ada sistem yang seperti itu (PTN-BH) saya tidak sepakat, karena dalam Undang-Undang Dasar (UUD) disebutkan bahwa pendidikan adalah hak seluruh warga negara. Kalau hak itu sudah disebutkan dalam UUD, maka negara itu wajib memenuhi dan wajib untuk melindungi,” tuturnya.

Haru berpacu kepada UUD yang menyebutkan bahwa pendidikan merupakan hak bagi setiap warga negara, ia khawatir jika nantinya PTN-BH akan menghambat akses untuk warga negara Indonesia untuk mendapatkan pendidikan.

Sihabudin, Wakil Rektor II, Bidang Administrasi dan Keuangan, mengungkapkan bahwa, UB dipandang oleh pemerintah adalah kampus yang sudah mapan, sehingga didorong untuk menjadi PTN-BH, padahal menurutnya hal itu tidak sepenuhnya benar, “Kalau kita sendiri lebih suka (status) BLU,” ungkapnya.

Menurut Latief Abadi, Ketua tim khusus PTN-BH, UB menginginkan PTN-BH yang tujuan utamanya adalah memberikan otonomi yang lebih luas daripada BLU. Tidak hanya dalam aspek anggaran namun juga akademik, seperti pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat.  Ia menuturkan perubahan mindset menjadi isu utama saat UB berubah statusnya menjadi PTN-BH nanti.

“Pertama yang paling besar, yaitu adalah perubahan mindset dari mental pegawai negeri menjadi mental korporat, baik itu dari mahasiswa, dosen, karyawan, alumni,” tuturnya pada (25/4).

Tim Khusus Mulai Persiapkan Dokumen

Sejauh ini tim khusus sudah mulai menyusun dokumen evaluasi diri, Latief Abadi, Ketua tim khusus mengatakan, untuk proses menjadi PTN-BH ada empat dokumen yang harus dipersiapkan, yakni dokumen evaluasi diri, statuta UB, dokumen perubahan BLU ke PTN-BH dan rencana jangka panjang.

“Ya, kita sedang menungggu mandat itu dari Menristekdikti. Kalau nanti kita tidak diberi mandat ya sudah kan gitu ya,” ujar laki-laki yang juga menjadi dosen di Fakultas Pertanian UB tersebut.

Selain itu Latief menambahkan, tim khusus juga melakukan studi komparatif dengan beberapa Universitas yang telah berstatus PTN-BH seperti Universitas Indonesia, Institut Teknologi Bandung, serta mengundang Institut Pertanian Bogor ke UB, beberapa hari lalu.

Dari hasil studi komparatif yang dilakukan oleh UB, Sasmito melihat, sebenarnya UB masih belum ideal untuk menjadi PTN-BH, karena sumber daya manusianya masih lemah dan tenaga administrasi di UB lebih banyak daripada jumlah dosen yang tersedia.

Sedangkan Latief melihat, UB memiliki karakteristik yang berbeda dengan perguruan tinggi yang sudah lebih dulu otonom. Ia memilih untuk mengadopsi bentuk PTN-BH dari luar Indonesia, contohnya seperti di Thailand dan Malaysia.

“Contohnya kita tidak di Ibu Kota Provinsi, yang lainnya di Ibu Kota Provinsi, Universitas Hasanudin, Universitas Padjajaran. Mereka didukung oleh Pemerintah Daerah, kita tidak. Mereka kan Provinsi kan berhak ke dia. UB harus bersaing dengan Universitas Airlangga, terus di Malang ini ada Universitas Negeri Malang, Politeknik Negeri Malang dan kita di kota kecil kan,” pungkasnya. (ank/ttm/suf/mhb/lta)

 

(Visited 419 times, 1 visits today)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Iklan

E-Paper

Popular Posts

Apa yang kamu cari?