Lompat ke konten

Kantin Halal Masih Menunggu Sertifikasi

Persiapan - Ilustrasi Maket Bangunan Kantin CL Yang Baru (PERSPEKTIF,Dokumen Wakil Direktur Usaha Non Akademik UB)
Persiapan – Ilustrasi Maket Bangunan Kantin CL yang Baru (PERSPEKTIF,Dokumen Wakil Direktur Usaha Non Akademik UB)

Malang, PERSPEKTIF – Bersamaan dengan perubahan tata kelola kantin di Universitas Brawijaya (UB) menjadi tersentralisasi, UB mencanangkan konsep kantin akademik halalan thayyiban, dengan Kantin Perpustakaan sebagai pilot projectnya. Konsep kantin akademik halalan thayyiban dijadikan sebagai standart makanan pada semua kantin di UB.

Suprayogi, Manajer Umum UB Kantin, menuturkan bahwa ia sudah melakukan sosialisasi mengenai konsep kantin akademik halalan thayyiban dengan mengundang para penyewa dari Fakultas.

Yogi menerangkan untuk proses sertifikasi sendiri ada auditor eksternal yakni Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur dan Unit Jaminan Mutu dari internal UB.

“Kita sudah ke MUI cuman kita masih menunggu proses audit dan sertifikasi, tetapi tenant sudah kita bimbing terkait makanan halal. Hanya memang untuk mendapatkan selembar sertifikat kita masih proses,”ungkapnya pada (22/3)

Sukoso, Ketua Pusat Studi Halalan Thoyyib, mengungkapkan bahwa UB menerapkan konsep kantin akademik halalan thayyiban, karena didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kehalalan pangan.

“Jadi melakukan sesuatu, kalau saya, ada dasarnya. Undang-undang nomor 33 Tahun 2014. Dan itu harus, pesan undang-undang direalisasikan 5 tahun setelah diundangkan. 2019 wajib semua produk harus ada keterangannya disitu,” terangnya

Di sisi lain, Anang Sujoko, Wakil Dekan II, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UB, mengakui bahwa sampai saat ini kantin di FISIP belum menerapkan konsep halalan thayyiban.

“Untuk halal kita telah mensyaratkan, tetapi kalau thayyiban itu merupakan rangkaian dari Badan Usaha non-Akademik nanti yang akan mensuplai. Sehingga barang-barang ada dijamin kehalalan, kemudian thayyib juga bisa diberi jaminan karena suplai. Apakah dari mereka sendiri atau bagaimana mekanisme itu belum disepakati,” tuturnya pada (22/3)

Untuk mengurus sertifikasi setidaknya mengeluarkan uang sejumlah tiga juta rupiah untuk mendatangkan auditor. “Kalau tidak salah tiga juta per stand,di UB ada sekitar 150 stand. Untuk pembayaran pihak UB yang membayarkan,” ujar Suprayogi.

Konsep kantin akademik halalan thayiban ini juga berdampak bagi mahasiswa yang berjualan, karena yang ikut pelatihan sertifikasi makanan hanya terbatas pada pedagang saja.

“Mahasiswa yang berjualan itu harus mematuhi peraturan yang sudah ditetapkan jadi semua harus bersertifikasi halal terlebih lagi bahan baku yang digunakan  harus sudah bersertifikasi halal tidak hanya halal tetapi juga soal thayyib yaitu soal kebersihan,”tambah Suprayogi.

Suprayogi menambahkan bagi mahasiswa yang berjualan alangkah lebih baik jika mahasiswa itu menitipkan barangnya atau bergabung dengan kantin yang sudah resmi ada di fakultas atau universitas di bawah UB kantin.

Menanggapi hal itu Anang Sujoko, merasa dilema dalam menyikapinya. “Di satu sisi mereka membutuhkan tambahan uang untuk hidup, di satu sisi lain mereka juga belum tahu kepastian masalah kesehatan. Paling tidak kita melakukan upaya edukasi, karena siapa yang jualan tidak izin kita seperti yg menaruh jualan kue di gazebo kita tidak tahu,” pungkasnya. (tuf/els/lta)

(Visited 481 times, 1 visits today)

1 tanggapan pada “Kantin Halal Masih Menunggu Sertifikasi”

  1. Pingback: Kantin Halal Masih Menunggu Sertifikasi - Halal Qualified Industry DevelopmentHalal Qualified Industry Development

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Iklan

E-Paper

Popular Posts

Apa yang kamu cari?