Malang, PERSPEKTIF – Pada Senin 12 September 2016 yang lalu, kontrak penyewa kantin Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Brawijaya (UB) lama telah habis. Pihak Fakultas kemudian melakukan pergantian penyewa kantin, dengan tidak melibatkan beberapa penyewa kantin yang lama, sebab FISIP menginginkan adanya penyegaran.
“Beberapa penyewa kantin yang lama tidak di sana lagi diakibatkan karena memang FISIP menginginkan penyegaran,” ungkap Shofi Syaiful Haqqi selaku Tim Teknis Pembantu Bagian Perencanaan FISIP UB.
Syaiful menambahkan kantin FISIP saat ini menerapkan konsep kantin halalan thayyiban, untuk menjaga kebersihan makanan. “Sebelumnya pernah ditemukan bakteri escherichia coli di dalam kantin tersebut, maka dari itu FISIP menerapkan konsep kantin halalan thayyiban,” jelasnya.
Menanggapi penerapan konsep kantin halalan thayyiban di FISIP, salah satu penyewa kantin yang baru, Yahni, menyatakan konsep kantin halalan thayyiban ini masih sekedar konsep semata, belum ada aplikasi nyata.
“Sempat ada seminar mengenai konsep kantin halalan thayyiban. Namun itu dengan pedagang kantin yang sudah habis masa kontraknya kemarin. Serta sertifikat halal belum dia terima sampai sekarang, padahal sebelumnya makanannya telah diuji,” ujar Yahni.
Resa Huda Firmansyah selaku Menteri Advokasi, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FISIP UB mengatakan bahwa memang telah terjadi pergantian beberapa penyewa kantin di UB. “Terdapat beberapa penjual yang baru mengisi lapak, karena beberapa hari lalu sempat kosong. Sebab beberapa penjual lama memang habis masa kontraknya dan tidak lagi memperpanjang masa kontrak,” ujarnya.
Adapun untuk prosedur penyewaan kantin di FISIP UB, calon penyewa kantin harus memenuhi beberapa syarat, Salah satunnya adalah penjual tidak boleh mahasiswa atau dosen UB, serta berpengalaman dalam usahannya, sehingga tahu apa keunggulan produknya.
“Jangka waktu sewa paling lama satu tahun sejak ditandatangani perjanjian, dalam satu tahun mereka membayar sewa sekitar tujuh juta Rupiah. Namun saat kontrak habis, mereka harus membuat pembaruan kontrak dengan mengajukan proposal ke pihak pengadaan dan menunggu satu bulan untuk keputusan diterima berjualan atau tidak,” pungkas Syaiful. (din/nin/lta)