Lompat ke konten

Sempat Ricuh, Pemkot Malang Beri Jawaban Terkait Tuntutan Buruh

KLARIFIKASI - Wakil Wali Kota Malang keluar menemui demonstran untuk menanggapi tuntutan Aliansi Rakyat Malang Bersatu, Kemarin (2/5) di depan Balaikota. (Theo/Perspektif)
KLARIFIKASI - Wakil Wali Kota Malang keluar menemui demonstran untuk menanggapi tuntutan Aliansi Rakyat Malang Bersatu, Kemarin (2/5) di depan Balaikota. (Theo/Perspektif)
KLARIFIKASI – Wakil Wali Kota Malang keluar menemui demonstran untuk menanggapi tuntutan Aliansi Rakyat Malang Bersatu, Kemarin (2/5) di depan Balaikota. (Theo/Perspektif)

Malang, PERSPEKTIF – Aksi memperingati Hari Buruh masih berlanjut berbarengan dengan peringatan Hari Pendidikan Nasional. Kemarin (2/5), Aliansi Rakyat Malang Bersatu yang terdiri dari elemen buruh dan mahasiswa kembali menyerukan tuntutan-tuntutan untuk perbaikan kesejahteraan buruh dan pendidikan yang layak.

Dalam press release-nya, ada delapan poin tuntutan yang diminta Aliansi untuk dipenuhi oleh Pemerintah Kota (Pemkot Malang). Delapan poin itu antara lain: pencabutan PP 78/2015, pengusutan kasus kriminalisasi terhadap aktivis buruh, hapus sistem kerja kontrak dan outsourcing, menolak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak, upah layak bagi buruh, partisipasi buruh dalam kebijakan pabrik, jaminan pendidikan dan kesehatan yang layak bagi buruh, kebebasan berserikat dan berorganisasi bagi buruh.

Massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Malang Bersatu tersebut, sempat ricuh antara aparat dengan demonstran. Kejadian bermula saat keinginan massa aksi bertemu Kepala Daerah tak kunjung direspon kemudian mencoba masuk ke Balai Kota. Aksi saling dorong antara massa aksi dengan aparat keamanan ini menyebabkan kedua belah pihak sempat bersitegang sampai terjadi baku hantam.

Dalam pernyataannya ketika akhirnya menemui massa aksi, Wakil Wali Kota Malang, Sutiaji meminta maaf kepada massa aksi terkait insiden dengan aparat. “Mohon maaf yang tadi bukan kesalahan polisi, tapi kesalahan kami (Pemkot Malang, Red) karena tadi permintaanya ingin bertemu dengan Kepala Daerah dan tak kunjung ditemui,” ujar Sutiaji.

Selain itu, Sutiaji menuturkan akan mengupayakan 8 tuntutan dari para buruh agar dapat terwujud. Langkah-langkah yang diambil oleh Pemkot Malang sendiri, nantinya akan berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan mengenai tuntutan cabut PP 78 dan penghapusan sistem kerja outsourching.

Ia menambahkan begitu pula dengan jajaran Korps Instruktur Daerah (Korpinda) yang nantinya bertugas untuk menindaklanjuti kasus kriminalisasi buruh. Pemkot juga berkoordinasi dengan pemilik modal di Kota Malang untuk merancang SOP (Standart Operating System) yang sesuai.

Di lain pihak, Yatimul Ainun selaku koordinator lapangan menyatakan, bahwa aksi yang dilakukan hari ini merupakan kegelisahan atas perlakuan yang diterima oleh para buruh, yang sampai saat ini belum ada tindak lanjutnya. Menurutnya, delapan poin tuntutan itu mencerminkan kondisi perburuhan saat ini.

“Di malang sendiri bukan hanya ratusan namun ribuan buruh tidak mendapat upah yang layak, maka dari itu kita mendorong Pemerintah Daerah maupun perusahaan, agar buruh mendapat upah yang layak minimal sesuai UMK (Upah Minimum Kabupaten /Kota),” ujarnya.

Mengenai tanggapan yang diberikan oleh Pemkot Malang, salah satu massa aksi Aliansi, Nanda Pratama dalam orasinya menyampaikan akan tetap menagih janji dari Pemkot Malang sendiri. (lta)

(Visited 138 times, 1 visits today)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Iklan

E-Paper

Popular Posts

Apa yang kamu cari?