Malang, PERSPEKTIF – Masa jabatan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Brawijaya (UB) Darsono Wisadirana akan berakhir 15 Mei 2016. Proses pergantian kepemimpinan fakultas oranye ini mulai dipersiapkan sejak Maret lalu.
Dari data yang dihimpun Litbang Perspektif, ada tahap-tahap yang harus dilalui dalam mekanisme pergantian kepemimpinan. Tahap pertama dimulai dengan pembentukan panitia penjaringan bakal calon dekan. Kemudian, panitia penjaringan bakal calon dekan mengirimkan formulir pendaftaran untuk di internal fakultas penyelenggara.
Ketua panitia penjaringan bakal calon dekan, Ahmad Imron Rozuli menerangkan dalam penjaringan bakal calon ada tahap yang harus dilewati. Yakni, penjaringan bakal calon dekan dari fakultas penyelenggara atau penjaringan dari luar fakultas penyelenggara. “Manakala dalam fakultas tidak ada yang memenuhi syarat maka penjaringan bisa dilakukan ke luar fakultas yang satu rumpun keilmuan dengan FISIP,” terang Imron.
Imron juga menjelaskan bahwa kandidat dari internal FISIP tidak ada yang memenuhi syarat menjadi calon dekan. “Karena itulah, kami melakukan penjaringan bakal calon dekan dari luar fakultas,” ujar Wakil Dekan II FISIP ini.
Lebih lanjut Imron menyebut ada lima bakal calon dekan dari luar fakultas. Namun, dalam tahap seleksi administrasi dua bakal calon dekan tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan. “Ada lima yang berminat jadi calon. kemudian dari lima calon itu ada satu bakal calon dinyatakan tidak memenuhi syarat yang ditetapkan berdasarkan peraturan rektor. Kemudian juga tadi hasil pertimbangan, ada satu lagi yang masih bermasalah persyaratannya,” jelasnya.
Setelah proses penjaringan bakal calon dekan selesai, proses selanjutnya adalah penetapan bakal calon dekan kemudian sosialisasi bakal calon dekan. “Kemudian masuk pada tahap kampanye melalui poster yang dilanjutkan rapat kampanye terbuka untuk penyampaiaan visi misi. Kalau pada sosialisasi tadi hanya untuk pengenalan saja,” terangnya.
Sementara itu, Darsono mengungkapkan proses seleksi dan pemilihan calon dekan FISIP juga melibatkan peran senat fakultas yang cukup besar. Setelah proses pemilihan, dua calon dengan suara terbanyak akan didiangkat oleh rektor dengan pertimbangan senat fakultas. “Setelah senat fakultas menetapkan dua calon, baru dikirimkan ke rektor untuk SK pengangkatan dekan, baru dilantik untuk menjadi dekan baru,” tutur pria yang juga menjabat ketua senat FISIP tersebut.
Ditemui di ruang kerjanya Selasa (19/04), Rektor UB, Mohammad Bisri membenarkan bahwa pemilihan dekan juga memperhatikan pertimbangan senat fakultas. Bisri menjelaskan bahwa pertimbangan pada pemilihan dekan juga melibatkan senat universitas. “Rektor kemudian akan melakukan rapat senat dan rapat pleno dengan seluruh senat UB untuk memberikan pertimbangan kepada Rektor untuk memilih dekan dari 2 calon itu,” ujarnya.
Berdasarkan Keputusan Dekan tentang Tata Cara Penjaringan Dan Pertimbangan Calon Dekan
FISIP UB Periode Tahun 2016 – 2020 pasal 6, rektor mengangkat salah satu calon dari dua calon dekan dengan memperhatikan pertimbangan senat fakultas. Ia membenarkan keputusan pengangkatan dekan tetap ada pada rektor. “Itu hak prerogatif rektor, senat hanya memberi pertimbangan,” ujar pria asal Malang itu.
Lebih lanjut Bisri mengungkapkan ada banyak pertimbangan yang diperhatikannya sebagai seorang rektor terkait bagaimana menentukan dekan dari dua calon yang terpilih di tingkat fakultas. “Pertimbangan saya pada dua calon, mestinya banyak. Penting untuk melihat track record-nya, kemampuan managerial-nya, leadership-nya. Yang namanya pimpinan itu kan harus bisa ngemong, tidak otoriter,” tutup Bisri. (ank/shv)