Lompat ke konten

UKT, Lambang Kesejahteraan Mahasiswa

Malang, PERSPEKTIF –  Sesi penurunan UKT di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Brawijaya kembali dilakukan. Hal ini berlaku untuk seluruh mahasiswa dari semua angkatan. Pada dasarnya, sudah di sesuaikan dengan amanat UU Dikti No 12 thn 2012 yaitu pungutan biaya kepada peserta didik (mahasiswa) harus sesuai dengan kemampuan ekonomi orang tuanya. Di UB sendiri juga menganut sistem subsidi silang, maka dari itu nominal UKT di UB bervariasi, mulai dari golongan 1 hingga golongan 6. Setiap fakultas dan jurusan memiliki kebijakan sendiri-sendiri untuk menentukan besaran UKT per kategorinya. Penetapan tarif UKT proporsional didasarkan pada data pendukung yang diberikan oleh mahasiswa ketika daftar ulang, data-data tersebut adalah pekerjaan orang tua, penghasilan orang tua, kondisi rumah tinggal, kepemilikan kendaraan, tagihan listrik air telepon dan sebagainya.

Cindera Rasisa, mahasiswa Sosiologi 2014, yang merupakan salah satu anggota Kementrian Advokasi BEM FISIP UB, menjelaskan tentang prosedur penurunan UKT. Pertama, mahasiswa dikinta mengisi formulir penurunan UKT yang dapat diperoleh dari sekretariat BEM. Setelah itu, mahasiswa melengkapi berkas-berkas yang diminta (slip gaji ayah/ibu, FC KK, msurat tagihan air listrik telepon beserta berkas pendukung lainnya seperti SKTM, surat bukti pensiun, surat meninggal dan sebagainya). Berkas yang sudah lengkap di serahkan ke bagian keuangan Fisip yang bertempat di lantai 6 Gedung Darsono Wisadirana untuk di cek keasliannya. Setelah berkas di cek oleh keuangan, berkas tersebut di berikan ke Pembantu Dekan II untuk dipertimbangkan penurunan nominal UKT. Apabila disetujui oleh Pembantu Dekan II maka akan di kembalikan ke bagian keuangan dan nominal akan diturunkan.

“Saya sangat setuju dengan kebijakan yang di ambil oleh FISIP ini. Semestinya kita berbangga hati karena di beberapa fakultas nominal UKT tidak bisa diturunkan sama sekali, sedangkan FISIP masih bisa diturunkan sehingga apabila ada mahasiswa yang tiba-tiba kondisi ekonominya menurun tetap bisa membayar UKT sesuai dengan kemampuannya”, ujar Cindera. Tentunya, Advokasi BEM FISIP diharapkan bisa menjadi wadah penyalur mahasiswa yang ingin menurunkan UKT mereka, dengan memberikan data-data pendukung yang sesuai dan diisi dengan sejujur-jujurnya. (arn)
(Visited 103 times, 1 visits today)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Iklan

E-Paper

Popular Posts

Apa yang kamu cari?