Caption: PADAT– Suasana tempat parkir di UB yang akrab dengan kesesakan akibat banyaknya kendaraan bermotor. (Bela) |
Malang, PERSPEKTIF – FISIP merespon positif atas surat edaran Rektor UB Nomor 4109/UN10/TU/2014 tentang Penggunaan Kendaraan Pribadi Bagi Mahasiswa Baru Universitas Brawijaya. Dalam surat tersebut, dijelaskan larangan mahasiswa baru (maba) untuk membawa kendaraan pribadi di area kampus selama satu semester awal. Pihak FISIP menyatakan sangat mendukung dan siap melaksanakan surat yang hanya bersifat imbauan tersebut.
Pembantu Dekan (PD) III FISIP, Akhmad Muwafik Saleh mengemukakan alasan dukungan FISIP. Ia menganggap, jumlah mahasiswa yang terlampau banyak tidak sebanding dengan terbatasnya lahan parkir yang tersedia di area kampus.
“Hanya kritikan saya adalah jangan berupa surat edaran, tapi surat keputusan,” ungkap Muwafik, sapaan akrabnya. Dosen Ilmu Komunikasi ini menambahkan, kalaupun dilarang membawa kendaraan pribadi sebaiknya di dalam kampus diberi fasilitas lain seperti sepeda.
Untuk penerapannya di FISIP, dosen berkacamata ini mengaku belum memikirkannya. ”Belum ada koordinasi untuk itu,” tutur dosen asal Madura ini. Alumni Fakultas Ilmu Administrasi (FIA) UB ini mengaku FISIP belum secara resmi menerima suraat edaran tersebut.
Salah seorang maba, Indira Putri mengaku menyetujui peraturan tersebut. “Tapi kurang efektif, dan maba yang rumahnya jauh seperti saya ini bagaimana?” ujar maba jurusan Ilmu Pemerintahan tersebut. (ran)
(Visited 217 times, 1 visits today)