Lompat ke konten

Buletin Bulanan 2018 Edisi 1: Pembungkaman Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

Editorial- Pembungkaman Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

Muncul berbagai reaksi keras atas revisi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) dan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Aksi penolakan baik pada UU MD3 maupun RKUHP dilakukan oleh berbagai kalangan. Pasalnya dalam kedua produk tersebut terdapat pasal-pasal karet yang dapat membungkam kebebasan berekspresi dan berpendapat. Misal pada revsi UU MD3 pasal 122 tentang kewenangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Perubahan tersebut merupakan hal yang ironi di era demokrasi dan berpeluang menjadi pasal karet yang membungkam kritikan dengan delik sebagai tindak pidana. Kebebasan berekspresi dan berpendapat akan terbungkam karena DPR memiliki kewenangan lebih untuk mengkriminalkan siapa saja pengkritik yang me- rendahkan parlemen. Kemudian dalam RKUHP yang akan disahkan membuka ruang pidana bagi pengkritik presiden juga sebagai pasal penghinaan presiden. Kedua produk tersebut merupakan bentuk kemunduran demokrasi. Ketika kebebasan berpendapat dan kritik rakyat atas kinerja eksekutif dan legislatif tidak sesuai dengan keinginan masyarakat dibatasi. Pembungkaman

Buletin Redaksi Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Iklan

E-Paper

Popular Posts

Apa yang kamu cari?