Lompat ke konten

UB Kediri Menuju PSDKU

fotografer : Rahmatin

Malang, PERSPEKTIF – Universitas Brawijaya (UB) Kampus III atau biasa disebut UB Kediri sedang dalam proses perubahan status Program Studi (Prodi). Dari yang awalnya berupa Program Jarak Jauh (PJJ) menjadi Program Studi Luar Kampus Utama (PSDKU). Hal ini dilaksanakan atas dasar saran Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) yang menyatakan sudah terpenuhinya beberapa syarat PSDKU oleh UB Kediri.

Kusmartono, Wakil Rektor (WR) I UB, menjelaskan bahwa perubahan status ini didasari oleh telah terpenuhinya beberapa syarat yang diperlukan oleh UB Kediri untuk menjadi PSDKU. Diantaranya adalah keberadaan dosen yang mengajar di UB Kediri, gedung perkuliahan, dan kurikulum yang digunakan. Ia juga memperjelas bahwa sebenarnya perubahan status ini adalah proses pelurusan.

“Jadi status UB Kediri bukan berubah, hanya diluruskan saja itu juga karena permintaan Dikti karena dirasa sudah punya dosen sendiri, gedung ada, kurikulum juga sudah. Oleh karena itu dirasa sudah bisa menjadi PSDKU,” jelasnya.

Lebih lanjut Kusmartono menjelaskan bahwa berkas perubahan status menjadi PSDKU tersebut sudah siap di unggah ke sistem. Kemudian tinggal menunggu turunnya perizinan untuk diterapkan.  “Paling lambat besok atau lusa di upload ke sistem. Sudah dilihat oleh Lembaga Penelitian, Pengembangan dan Pengabdian Masyarakat (LP3M) dan juga sudah ada rekomendasi dari senat dan sudah siap upload. Paling lama prosesnya satu  sampai dua hari setelah upload. Tunggu 2-3 bulan selesai, keluar izinnya sudah tinggal dijalankan.” Papar Kusmartono saat ditemui pada Jumat (27/4).

Senada dengan Kusmartono, Siti Kholifah, Wakil Dekan (Wadek) I Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UB juga menyebutkan bahwa saat ini sedang dilakukan proses pengajuan PSDKU. Hal ini ditetapkan oleh UB untuk seluruh fakultas terkait, termasuk FISIP. “Sedang membuat dokumennya untuk nanti diajukan. Dan itu bukan hanya FISIP pokoknya itu kebijakan dari universitas. Artinya semua fakultas yang ada di sana mau mengajukan izin untuk PSDKU,” paparnya.

Namun, terdapat perbedaan informasi progres pengerjaan yang disampaikan oleh Siti Kholifah dengan WR I. Saat ditemui pada Jum’at (27/4) Kholifah menyebutkan bahwa progres pengerjaannya sendiri masih sampai pada pembuatan dokumen. “PSDKU nya masih dalam proses pembuatan dokumen.”

Sehubungan dengan perbedaan tersebut, dapat dijelaskan melalui penjelasan Mohammad Bisri selaku rektor UB. Ia memaparkan bahwa terdapat perbedaan mekanisme pengurusan antara Prodi bidang Sains dan Teknologi (Saintek) dengan Sosial Humaniora (Soshum). “Dokumen perizinan PSDKU untuk program studi Saintek telah di unggah pada Senin (30/4). Sedangkan dokumen untuk Soshum akan dibawa manual ke Jakarta karena tidak bisa melalui mekanisme online,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa waktu keluarnya perizinan berdampak pada penerimaan mahasiswa baru. “Apabila belum keluar izin sampai penerimaan mahasiswa baru, UB tidak akan membuka penerimaan untuk UB Kediri karena belum ada izin,” tegasnya.

Berkaitan dengan dampak dari perubahan status Prodi di UB Kediri dari PJJ menjadi PSDKU, baik Kusmantoro maupun Siti Kholifah menyebutkan bahwa hal ini akan memunculkan kemandirian bagi UB Kediri. Untuk kemudian suatu saat dapat dilepas menjadi universitas sendiri. (cyt/dby/dmn)

(Visited 5,295 times, 1 visits today)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Iklan

E-Paper

Popular Posts

Apa yang kamu cari?