Lompat ke konten

MCW: Malang Darurat Kasus Korupsi

Malang Corruption Watch (MCW),menggelar acara diskusi sekaligus penyampaian laporan akhir tahun, Kamis (28/12/2017)(Okta)

Malang, PERSPEKTIFMalang Corruption Watch (MCW) bersama Badan Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (BPPM) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Brawijaya (UB) menyelenggarakan diskusi public yang berjudul “Jatim Darurat Korupsi: Rakyat Bergerak, Lawan Perampok Uang Rakyat” di Auditorium Nuswatara FISIP, Kamis (28/12).

Dalam diskusi public tersebut menghadirkan tiga pemateri, yaitu Febri Hendri dari divisi investigasi Indonesia Corruption Watch, Muhtar Haboddin dosen Ilmu Politik FISIP, dan M.Fahruddin Andriyansyah Koordinator MCW.

Menurut Fahruddin Andriyansyah, potensi korupsi di Batu dan Malang terutama Malang Selatan banyak. Akan tetapi penegak hukum di kepolisian ataupun kejaksaan tidak mau mengusut dugaan korupsi tersebut.

“Dugaan korupsi di Batu dan Kabupaten Malang terutama di Malang Selatan yang banyak potensi korupsinya. Sayangnya kebanyakan penegak hukum di daerah seperti kepolisian dan kejaksaan tidak mau aktif mengusut dugaan korupsi tersebut,” jelas Fahruddin.

Selama ini ada banyak sekali dugaan kasus korupsi yang sudah disampaikan oleh MCW kepada publik, bahkan langsung bertemu dengan aparat penegak hukum.

Selain itu Fahruddin juga memaparkan fakta mengenai pungutan liar yang terjadi di Malang Raya.

“Catatan terhadap pendidikan dan kesehatan, terutama anggaran belanja langsung, belum menyentuh angka minimal. Hal tersebut terjadi hampir di seluruhMalang Raya, terutama di Batu dan kabupaten Malang masih banyak pungutan liar di sekolah-sekolah. Selain itu, kita temukan fakta bahwa di pengadilan negeri juga masih banyak pungutan,”tambah Fahruddin.

Berbeda dari Fahruddin, Febri Hendridari divisi Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW), menyampaikan tentang indicator keberhasilan pemberantasan korupsi.

Menurut Febri keberhasilan pemberantasan korupsi tidak dapat diukur dari banyaknya pejabat yang ditangkap oleh penegak hukum, melainkan diukur dari tingkat kesejahteraan masyarakatnya.

“Nampaknya sebagaian besar dari kita, dalam menilai pemberantasan korupsi berhasil selalu dilihat dari banyaknya koruptor yang dipenjara, ditangkap serta kerugian negara yang dikembalikan. Sebenarnya tujuan dari pemberantasan korupsi itu meningkatnya kualitas pelayanan publik yang disediakan oleh pemerintah, sehingga masyarakatnya sejahtera,’ jelas Febri.

“Kalau pelayanan publik pemerintah tidak bagus atau rakyatnya tidak sejahtera, maka percuma kita menangkap koruptor,” pungkasnya. (glf/cov/wur)

(Visited 255 times, 1 visits today)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Iklan

E-Paper

Popular Posts

Apa yang kamu cari?