Lompat ke konten

Terkait Kode Etik Mahasiswa, FISIP Mulai Godok Sanksi

TERPAMPANG – Kode Etik Mahasiswa tersosialisasikan di setiap sudut Gedung FISIP (Widya)

Malang, PERSPEKTIF- Etika mahasiswa dalam kehidupan kampus adalah hal yang fundamental bagi mahasiswa, sehingga sosialisasi terhadap Kode Etik Mahasiswa menjadi fokus tersendiri pada kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus Mahasiswa Baru (PKK-MABA) FISIP 2014. Hal tersebut sebagaimana dipaparkan oleh Febri Pratama, ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) FISIP 2014.

“Ini merupakan dasar bagi mahasiswa, dalam hal sopan santun mulai dari berpakaian. Saat di kampus tidak boleh pakai kaos, sandal. Dan kita harus mengenalkan itu semua,” ujar mahasiswa Ilmu Komunikasi tersebut.

Mengenai penerapanya, Febri menambahkan bahwa FISIP telah menggalakkan melalui poster dan banner yang berisi imbauan. “Kami menyiapkan spanduk imbauan sebagai bentuk implementasi sehari-hari,” jelasnya

Pada beberapa periode sebelumnya, Kode Etik  Mahasiswa telah menjadi hal yang maklum dalam kehidupan mahasiswa FISIP. Namun realisasinya, acapkali tidak berjalan sesuai dengan yang diharapkan. Seperti merokok atau memakai kaos oblong di lingkungan kampus, masih banyak yang dilkakukan mahasiswa.

“Kita atur di mana dia harus merokok misalnya, mahasiswa bebas merokok asal tidak di dalam gedung,” demikian papar Akhmad Muwafiq Saleh, Pembantu Dekan (PD) III FISIP yang juga Ketua Tim Kode Etik.

Dalam penjelasan Muwafiq, Kode Etik Mahasiswa FISIP mengatur kehidupan mahasiswa secara keseluruhan ketika di dalam kampus mencakup akademik, hubungan pribadi, dan interaksi sesama mahasiswa. Khusus dalam hal akademik, lanjutnya, fakultas menaruh perhatian intens dan tegas dalam penerapannya.

“Misalkan plagiasi atau pemalsuan tanda tangan. Titip absen, misalnya. Bahkan dalam beberapa konteks, tanda tangan pimpinan pun dipalsukan. Kita bertindak tegas terhadap mahasiswa yang melakukan plagiasi dan pemalsuan tanda tangan, mulai dari skorsing sampai pembatalan skripsi,” tegasnya.

Untuk hal-hal yang berkaitan dengan etika berperilaku, Muwafiq menambahkan, belum adanya sanksi-sanksi yang dibuat secara tegas dan hanya bersifat arahan. Tidak semua pelanggaran mendapat sanksi yang konkrit, sehingga perlu adanya sosialisasi yang bertahap untuk menyadarkan mahasiswa. Sejauh ini kode etik masih dalam proses peyadaran, sosialisasi, dan saling mengingatkan.

“Tahun 2014 ini adalah waktu sosialisasi besar-besaran, harapannya pada tahun 2015 sanksi telah diterapkan bahkan kalau perlu tahun 2016 sudah tidak ada sanki karena mahasiswa sudah sadar,” tutupnya   (qnt/amk)

(Visited 113 times, 1 visits today)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Iklan

E-Paper

Popular Posts

Apa yang kamu cari?